KAJIAN YURIDIS ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JOMBANG NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2020/PN. JBG.
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i2.1959Keywords:
Kajian Yuridis, Anak, Tindak Pidana PersetubuhanAbstract
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam dan tidak hanya terjadi di kota kota besar saja, tetapi juga terjadi dilingkup kabupaten seperti kasus yang terjadi di kabupaten Jombang ini sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. JBG, bahwa anak didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan. Adapun Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Tindak Pidana Persetubuhan yang dilakukan oleh anak dan Pertimbangan Hakim berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. JBG. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Simpulan pada penelitian ini adalah Penerapan sanksi pidana terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak tidak dapat diselesaikan secara diversi namun diselesaikan melalui persidangan, sehingga sanksi hukuman terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa anak terhadap anak dengan menerapkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pertimbangan Hakim dalam putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Jbg adalah dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
References
Djamaluddin, Ayu Asrini. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama.†Penelitian Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar,2016.
Fira Cahya Islamy, (2015). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur (Analisis Yuridis Putusan No : 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN.), Jurnal Universitas Brawijaya.
http://ejournal.uajy.ac.id/9146/1/JURNALHK10233.pdf, 2022.
Leden Marpaung, (2012). Perlindungan anak berhadapan dengan hukum, cet. 7, Jakarta : Sinar Grafika.
Mahayati, Ni Made Ayu Dewi ., dan Putu Tuni Cakabawa Landra. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual.†Jurnal Preferensi Hukum, No. 02 (2019).
Meyrina, Restorative Justice dalam Peradilan anak berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2017.
Mukti Aro, (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Jbg
R. Affandi,(2018), Analisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dalam portagaruda.org.
Reza Pahlevi, 2015). Aspek hukum perlindungan anak dalam perspektif hukum nasioanl, Jurnal Lex Jurnalica, Vol 12 no. 3.
Soerjono Soekamto, 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia.
Tri Endah Panuntun,(2015). Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sleman), Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta Fakultas Hukum.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Wagiati Soettodjo, (2010). Hukum Pidana anak, Bandung : PT. Refika Aditama.
Wahyudhi, Dheny. (2015). â€ÂPerlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice.†Jurnal Ilmu Hukum .
www.Pemasyarakatan.com, 2022
www.pm.palopo.go.id, 2012
Zulkifli, (2018). Penyelesaian tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak : Studi di Pengadilan Negeri Takengon, Jurnal Media Syariah Vol. 20 No. 1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


