KAJIAN YURIDIS ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JOMBANG NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2020/PN. JBG.

Authors

  • Gloria Oktaviani Simatupang Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
  • Tantri Kartika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i2.1959

Keywords:

Kajian Yuridis, Anak, Tindak Pidana Persetubuhan

Abstract

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam dan  tidak hanya terjadi di kota kota besar saja, tetapi juga terjadi dilingkup kabupaten seperti kasus yang terjadi di kabupaten Jombang ini sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. JBG, bahwa anak didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak  pidana  membujuk  Anak  melakukan  persetubuhan. Adapun Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi  pidana Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Tindak Pidana Persetubuhan yang dilakukan oleh anak  dan  Pertimbangan Hakim berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. JBG. Jenis Penelitian ini menggunakan  penelitian hukum normatif  yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder.  Simpulan pada penelitian ini adalah  Penerapan sanksi pidana terhadap  Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak  tidak dapat diselesaikan secara diversi namun diselesaikan melalui persidangan, sehingga sanksi hukuman terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa anak terhadap anak dengan menerapkan   Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pertimbangan Hakim dalam putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Jbg adalah dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

References

Djamaluddin, Ayu Asrini. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama.†Penelitian Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar,2016.

Fira Cahya Islamy, (2015). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur (Analisis Yuridis Putusan No : 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN.), Jurnal Universitas Brawijaya.

http://ejournal.uajy.ac.id/9146/1/JURNALHK10233.pdf, 2022.

Leden Marpaung, (2012). Perlindungan anak berhadapan dengan hukum, cet. 7, Jakarta : Sinar Grafika.

Mahayati, Ni Made Ayu Dewi ., dan Putu Tuni Cakabawa Landra. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual.†Jurnal Preferensi Hukum, No. 02 (2019).

Meyrina, Restorative Justice dalam Peradilan anak berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2017.

Mukti Aro, (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Jbg

R. Affandi,(2018), Analisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dalam portagaruda.org.

Reza Pahlevi, 2015). Aspek hukum perlindungan anak dalam perspektif hukum nasioanl, Jurnal Lex Jurnalica, Vol 12 no. 3.

Soerjono Soekamto, 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia.

Tri Endah Panuntun,(2015). Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sleman), Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta Fakultas Hukum.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wagiati Soettodjo, (2010). Hukum Pidana anak, Bandung : PT. Refika Aditama.

Wahyudhi, Dheny. (2015). â€ÂPerlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice.†Jurnal Ilmu Hukum .

www.Pemasyarakatan.com, 2022

www.pm.palopo.go.id, 2012

Zulkifli, (2018). Penyelesaian tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak : Studi di Pengadilan Negeri Takengon, Jurnal Media Syariah Vol. 20 No. 1

Downloads

Published

2022-09-24

How to Cite

Simatupang, G. O., & Kartika, T. . (2022). KAJIAN YURIDIS ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JOMBANG NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2020/PN. JBG. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(2), 228–241. https://doi.org/10.55129/.v11i2.1959

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.