Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Korporasi
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2403Keywords:
Tindak Pidana, UU Pencucian Uang, Putusan PengadilanAbstract
Tesis ini merupakan kajian mengenai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PT. Nini Citra Buana. Permasalahan penelitian ini adalah menganalisis pertanggungjawaban pelaku TPPU oleh PT. Nini Citra Buana dan Kebijakan Reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi. Metode penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan data sekunder serta teori identifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis menarik kesimpulan sebagai berikut. TPPU oleh PT. Nini Citra Buana merupakan tindak Pidana di Bidang Perbankan. Uang berasal dari pencairan kredit yang diajukan oleh Aang Suharja dari IPTN North America, namun oleh terdakwa Antoine, seorang buron dalam sebuah kasus hukum (DPO) telah membajak percakapan email yang dilakukan antara Bank BNI New York dengan Aang Aang Suharja. Melalui terdakwa Muhindo Kashama Albert, uang yang harus masuk ke rekening Aang Suharja masuk kerekening yang ditunjuk Muhindo, yaitu PT. Nini Citra Buana. Kasus ini telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan para terdakwa Deddy Purwanto, Samini dan Muhindo Kashama Albert dan Antoine. Pertanggunjawaban tindak pidana korporasi PT. Nini Citra Buana dipikul oleh pengurusnya, yaitu terdakwa Deddy Purwanto selaku Direktur Utama dan terdakwa Samini selaku Direktur. Para terdakwa telah dikenakan hukuman denda dan penjara. Formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi tidak cukup menyebutkan korporasi sebagai subjek tindak pidana saja, tapi perlu aturan mengenai sistem pidana dan pemidanaannya sebagai upaya reorientasi dan reformulasi pertanggungjawaban pidana terhadap korban kejahatan korporasi di masa yang akan datang. Formulasi pertanggunjawab pidana korporasi bisa dimasukkan dalam RKUHP atau membentuk undang-undang baru.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.