Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2238Keywords:
Putusan, PTUN, Politik HukumAbstract
Persoalan muncul kalau pejabat yang keputusannya dibatalkan pengadilan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana politik hukum perubahan Pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 1986 dan apa yang harus dilakukan oleh pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan apabila ada kendala setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analytics, maka data yang dipakai adalah data sekunder sebagai data utama yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ternyata perubahan terhadap Pasal 116 UU Tentang Peradilan Tata Usaha Negara diarahkan untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan para pencari keadilan melalui PTUN. Manakala tetap ada pejabat yang tidak melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka berdasarkan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atasan pejabat yang bersangkutan dapat mencabut atau membatalkan keputusan tata usaha negara yang dibatalkan oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.