KEDUDUKAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MILITER BERDASARKAN SINGLE PROSECUTION SYSTEM

Authors

  • Muh. Irfan F
  • Syamsuddin Muchtar
  • Audyna Mayasari Muin

Keywords:

Pidana Militer, Jampidmi

Abstract

Artikel ini membahas tentang kedudukan jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam sistem peradilan pidana militer berdasarkan prinsip single prosecution system dan kendala Jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam sistem peradilan pidana militer di Indonesia dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Kedudukan Jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam sistem peradilan pidana militer berdasarkan prinsip single prosecution system adalah dengan dibentuknya  Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang merupakan sarana atau lembaga penuntutan satu atap yang menghimpun dan mengelaborasikan para Oditur Militer dan Jaksa untuk bersatu padu dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan dalam penanganan perkara koneksitas antara TNI dan Sipil sehingga kedudukan dapat memberikan dampak penguatan kelembagaan serta sebagai implementasi dari Pinsip Single Prosecution System Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi di Indonesia. Kendala Jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam sistem peradilan pidana militer di Indonesia belum adanya SOP koordinasi dalam pelaksanaan perkara sebagaimana tugas dan fungsi dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

References

Buaton, Tiarsen. Peradilan Militer di Indonesia di Bawah Kekuasaan Mahkamah Agung. Jakarta: Pustaka Kemang. 2016.

Edy, Slamet Sarwo. "Independensi Sistem Peradilan Militer Di Indonesia (Studi Tentang Struktur Peradilan Militer)." Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 1 (2017): 105-128.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Kedua. Jakarta. Sinar Grafika. 2017.

Halim, Hamzah. Cara Praktis Memahami & Menyusun Legal Audit dan Legal Opinion. Jakarta. Kencana. 2015.

Hidayat, Rofiq “Pengaturan Perpres Pembentukan Strukrut Jampidmilâ€Â, Hukum Online, Oktober 22, 2021.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta. Mirra Buana Media. 2020.

Laporan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Kejaksaan RI, 2021)

Maringka, Jan S. Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika. 2017.

Mulyana, Asep N. Hukum Pidana Militer Kontemporer. Jakarta. Kompas Gramedia. 2020.

Prints, Darwan. Peradilan Militer. Medan. Citra Aditya Bakti. 2003.

Sofyan, Andi dan Nur Azisah. Hukum Pidana. Makassar. Pustaka Pena Press. 2016.

Sugiarto, "Penjatuhan Pidana oleh Hakim Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika." Udayana Master Law Journal 7, no. 2 (2018): 165-176.

Wahyudi, Misran. "Analisis Independensi Oditur Militer dalam Melaksanakan Fungsinya di Oditurat Militer III-14 Denpasar dengan Berlakunya Kebijakan Rencana Tuntutan." Udayana Master Law Journal 4, no. 3 (2015): 145-157.

Published

2022-06-29

How to Cite

Irfan F, M. ., Muchtar, S. ., & Mayasari Muin, A. . (2022). KEDUDUKAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MILITER BERDASARKAN SINGLE PROSECUTION SYSTEM . Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1), 1–14. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1698