Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Kredit Secara Daring Berdasarkan Pasal 1365 Kuhperdata Mengenai Perbuatan Melawan Hukum

Authors

  • Muhammad Arif Kurniawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam Jakarta, Indonesia
  • Ardiansyah Ardiansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i3.2141

Keywords:

Perjanjian Kredit, Daring, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Pemberian kredit dari bank kepada nasabah debitur didasarkan pada perjanjian kredit, perjanjian kredit berisi kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak antara bank dengan nasabah debitur, yang akan menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini membentuk suatu hubungan kontraktual serta meletakan hak dan kewajiban terhadap para pihak sesuai dengan yang disepakati bersama. “Dalam praktik perbankan perjanjian kredit di buat secara tertulis dan dalam bentuk perjanjian baku.†Perjanjian kredit secara daring pada dasarnya dipandang serupa dengan perjanjian yang ada didalam perspektif KUHPerdata, sebab secara substansial unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perjanjian kredit daring pada dasarnya tidak bertentangan dan memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata.  Perlindungan hukum terhadap debitur kredit secara daring dapat dilihat dari aspek hukum perdata dengan mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum serta perlindungan hukum yang diberikan dalam POJK No.77 dan UU ITE.

References

Anton Suyatno, Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Kredit Macet melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Prenadamedia Grup, Jakarta,2016.

Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan, Kajian Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Jakarta, 2017Dora Kusumastuti.

Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State.Sleman. Deepublish., 2019.

Ernama, Budiharto, Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Jasa Keuangan Nomor

/POJK.01/2016)â€Â. Dipenogoro Law Jurnal, Vol.6, No.3, 2017.

Hetty Panggabean.Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan. Sleman. Deepublish., 2018

I Ketut Oka Setiawan.Hukum Perikatan. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019

Ida Hanifah, dkk. Pedoman Penulisan Skripsi.Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018

Istiqomah, Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam kajian Hukum Perdata, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 6 Nomor 2, Desember 2019.

M.Syamsudin. Salman Luthan. Mahir Menulis Studi Kasus Hukum (SKH). Jakarta. Prenada Media Group. 2018

Marilang..Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Makassar. Indonesia Prime. 2017

Nudirman Munir. Pengantar Hukum Siber Indonesia. Depok. Rajagrafindo Persada, 2017

P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia. Jakarta. Kencana. 2017,

Shidarta, Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Jakarta. Prena Media Group. 2018.

Titik Triwulan Tutik.,Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta. Prenada Media Goup. 2015

Tuti Rastuti. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta. Medpress Digital. 2016.

A. Peraturan Perundang-undangan

Al-Qur’an

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

C. Jurnal

Chrisstar Dhini, Harmonisasi Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Convention on Contracts for the International Sales of Goods dan United Nation Commission on International Trade Law terhadap kontrak dagang internasional, Jurnal Privat Law, Volume III No. 2 Juli 2015,

Etty Mulyati, Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.1, No.1, September, 2016

Rayyan Sugangga, Erwin Hari Sentoso, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law), Volume 01, Nomor 01, Januari-Juni 2020

Rowland Bismark Fernando, Tren Teknologi Komputer di Bank, Jurnal Universitas Gunadarma, Vol. 6 No. 3, Maret 2016,

Sulasi Rongiyati, Perjanjian Penjaminan Kredit Antara Umkm Dan Lembaga Penjamin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, Jurnal Negara Hukum: Vol. 7, No. 1, Juni 2016

Downloads

Published

2022-10-27

How to Cite

Kurniawan, M. A., & Ardiansyah, A. (2022). Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Kredit Secara Daring Berdasarkan Pasal 1365 Kuhperdata Mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(3), 131–142. https://doi.org/10.55129/.v11i3.2141

Issue

Section

Artikel