Analisis Yuridis Pemutusan Kerjasama Pengelolaan Air Minum Antara Perumda Air Minum Jaya Dengan PT. Aetra dan PT. Palyja ditinjau dari hukum kontrak

Authors

  • Ismail Ismail Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
  • Juwita Juwita Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
  • Papang Sapari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i3.2140

Keywords:

pemutusan kerjasama, pengelolaan air minum, hokum kontrak

Abstract

Negara sebagai pemegang kekuasaan atas air wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah negara kesatuan republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui dan menganalisa aturan hukum terhadap pemutusan kontrak kerjasama  pengelolaan air bersih antara Perumda Air Minum Jaya dengan PT. Aetra dan PT. Palyja ditinjau dari hukum kontrak. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Persfektif. Jenis Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan Empiris. Pengakhiran kontrak kerjasama adalah berakhirnya kontrak dan hapusnya sebuah kontrak yang telah dibuat antara keduabelah pihak, dalam arti kata bahwa suatu perjanjian baru akan berakhir apabila segala perikatan yang timbul dari perjanjian tersebut telah hapus seluruhnya dan berakhirnya perjanjian dengan sendirinya, berakibat berakhirnya perikatan dan dengan berakhirnya suatu perjanjian maka perikatan yang terdapat di dalam perjanjian tersebut secara otomatis menjadi hapus, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata bahwa berakhirnya kontrak diatur pada pasal 1381 KUHPerdata dan penggolongan berakhirnya kontrak yang terdiri dari 12 macam, maka pada kontrak kerjasama yang dilakukan antara Perumda Air Minum Jaya dengan PT. Aetra dan PT. Palyja terdapat pada point ke 8 (delapan) yaitu Jangka waktu kontrak telah berakhir, dimana dalam kontrak kerjasama ini para pihak telah mengetahui berakhirnya kontrak kerjasama ini.

References

Abdul Muin, Pemutusan Kontrak dalam kontrak kerja kontruksi yang berdimensi Publik, Jurnal pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tahun 2020.

Ahmad Zarkasi Effendi, Bisnis air : Komoditi, privatisasi dan eksploitasi, (Malang : Program Sekolah Demokrasi, 2010).

AZ. Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta : Diadit Media, 2014.

Bahan Paparan Perumda Air Minum Jaya kepada Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai persiapan perumda Air Minum Jaya dalam rangka pengalihan perjanjian kerjasama dua mitra PAM Jaya yaitu PT Palyja dan PT Aetra, dilaksanakan pada bulan Agustus 2022

Berlyyana Harianto Wati, Privatisasi Sumber Daya air pada Perusahaan Air Minum DKI Jakarta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017, Skripsi fakultas Ilmu Hukum Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.

BPPSPAM, PDAM Sehat dan Mandiri melalui Kerjasama Investasi, (Jakarta : Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2019).

BPPSPAM, PDAM Sehat dan Mandiri melalui Kerjasama Investasi, (Jakarta : Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2019)

Budi Santoso, Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Insfrastruktur, Jakarta : Genta, 2008.

Hartoyo, Program pengembangan penyediaan air untuk menjamin ketahanan pangan nasional, (Bogor: Kementerian Pekerjaan Umum, 2010).

John Pieris dan Wiwik Sri Widiart, Negara Hukum dan perlindungan konsumen, Jakarta : Penerbit pelangi Cendekia, 2007.

Laporan Tahunan Pam Jaya Tahun 2020.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta : PT.Intermasal,2002).

Rajagukguk dkk, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung, CV. Mandar, 2000).

Robert dan Basuki, Kajian Undang-Undang Sumber Daya air, (Yogyakarta : ANDI, 2007).

Ronny H Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghlmia Indonesia, Jakarta, 2012.

Salim ,HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia,(Jakarta, Sinar Grafika, 2003), Cet. 1.

Samsul Wahidin, Hukum Sumber Daya Air, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2016.

Satrio, Hukum perikatan. Bandung : Alumni, 2002

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Gramedia Wiidia Sarana Indonesia, 2006.

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa, 2011)

Sugiyono, Metode Penelitian kualitatif Edisi Ke-tiga, Bandung : Alfabeta, 2018.

Swasti Indraswari, Implementasi Kebijakan Kerjasama Pengusaha Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Tugas Akhir Program Magister (TAPM) pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Terbuka, 2017.

Tim Kruha, etal, Kemelut SDA menggugat Pribatisasi Air di Indonesia, (Yogyakarta : LAPERA Pustaka Utama, 2005).

Tim Kruha, Kemelut SDA menggugat privatisasi Air di Indonesia, Yogyakarta : Lapera Pustaka Utama, 2005.

Wirjono Prodjodikoro, Asas asas Hukum Kontrak, Bandung : Sumur, 2002.

Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan instrumen-instrumen hukumnya, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004).

Materi Paparan Kepada Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Persiapan perumda Air Minum Jaya dalam rangka pengalihan kerjasama dua mitra PAM Jaya (AETRA san PALYJA) dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2022.

Ridha dan Basuki, Pengaruh Tekanan Eksternal, Ketidakpastian Lingkungan, Dan Komitmen Manajemen Manusia Terhadap Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan. Simposium Nasional Akuntansi XV Banjarmasin, 2012.

Satria Winisuddha, Analaisis Yuridis Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengadaan Barang atau Jasa secara sepihak antara Kontraktor Kontrak Kerjasama atau Jasa secara sepihak antara kontraktor kontrak kerjasama industri hulu minyak dan gas dengan pelaksana Kontrak, Jurnal Dharmasisya pada program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Volume 1 No. 2 Tahun 2021.

Wurianjani Pusporini, Analisis yuridis pemutusan kontrak kerjasama pemborongan antara dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan pemukiman bidang cipta karya kabupaten kulon Progo dengan PT Trisna karya dalam kegiatan pembangunan rehabilitasi gedung kantor (komplek perkantoran Pemda kabupaten) di kulon Progo, Jurnal pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 2018.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok Agraria.

Undang Undang 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan bentuk hukum perusahaan air minum DKI Jakarta (PAM Jaya) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Surat Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2022 tentang Perubahan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta Terhadap Pengelolaan Air Minum.

Downloads

Published

2022-10-15

How to Cite

Ismail, I., Juwita, J., & Sapari, P. . (2022). Analisis Yuridis Pemutusan Kerjasama Pengelolaan Air Minum Antara Perumda Air Minum Jaya Dengan PT. Aetra dan PT. Palyja ditinjau dari hukum kontrak. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(3), 170–184. https://doi.org/10.55129/.v11i3.2140

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.