Tanggungjawab Organisasi Profesi Advokat Terhadap Anggotanya yang Berhadapan Dengan Hukum Didalam Menjalankan Profesinya Dengan Iktikad Baik

Authors

  • Ristan BP Simbolon Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
  • Juwita Juwita Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
  • Yusuf Gunawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i3.2138

Keywords:

Organisasi Profesi, tanggungjawab organisasi, profesi advokat

Abstract

Konsep Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dapat dirumuskan baik secara materiil maupun yuridis formal. Rumusan secara materiil Negara hukum pancasila didasarkan cara pandang (paradigm) bangsa Indonesia dalam bernegara yang bersifat integralistik khas Indonesia, dengan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap anggotanya akan memastikan kualitas pelayanan para advokat terhadap kliennya sesuai dengan peraturan perundang undangan, menjaga integritas profesi dimata masyarakat dan turut membela kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu, jangan sampai kemudian organisasi advokat malah sebaliknya sibuk mencari anggota sebanyak-banyaknya sebagai legitimasi dari organisasi advokat yang dipimpinnya. Perlindungan hukum melalui Hak imunitas pada dasarnya tidak berlaku mutlak dan pada dasarnya advokat tidak kebal hukum apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh advokat seperti menghalangi proses persidangan, melakukan penyuapan kepada hakim yang bertujuan memenangkan kliennya dan tujuan lain dengan maksud tidak memiliki itikad baik dalam memberikan bantuan hukum.

References

Ari Yusuf Amir, Startegi Bisnis Jasa Advokat, Yogyakarta : Navila Idea, 2008.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 2012.

Binziad Kadafi, Pembentukan organisasi advokat Indonesia, Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2004.

Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

D Ratna Willis, Teori teori Belajar, Jakarta : Erlangga, 2006.

Fenny Cahyani, Kedudukan Hak Imunitas Advokat di Indonesia, Jurnal USM Law Refiew Vil 4 Tahun 2021.

H.P. Panggabean, Manajemen Advokasi, Jakarta : PT. Alumni, 2010.

Harlen Sinaga, Dasar dasar profesi Advokat, Jakarta : Erlangga, 2011.

Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial Agama, Bandung:PT Remaja Rosda Karya, 2016.

Jimly Assiddiqie, Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Konstitusi Press, 2006.

Kansil, Pokok pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta : Prandnya Paramita, 2003.

Kuat Puji Prayitno, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum, Yogyakarta : Kanwa Publisher, 2010.

Lawrence M Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, the Legal System A Sosial Science Perspektive, Bandung : Nusa Media, 2009.

Lexy J. Moleong, Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2012.

Luhut MP Pangaribuan, Advokat organisasi dan kedudukannya dalam kekuasaan kehakiman, Yogyakarta : Sinar Sinanti, 2021

Lukman Santoso AZ. Negara Hukum dan Demokrasi : Pasang Surut Negara Hukum Indonesia Pasca Reformasi, Yogyakarta : Nadi Offset, 2016.

Markus Kurniawan dan Anthon Nainggolan, Tinjauan Yuridis Ketentuan Hak dan Kewajiban Advokat sebagai kuasa hukum klien berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Laporan Hasil Penelitian Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, 2019.

Moh Mahfud MD, Pokok pokok hukum dan Administrasi Negara, Yogyakarta : Liberty, 2002.

Najib Ibrahim M, Legalitas Pembubaran Ormas, Jakarta : Publica Press, 2014.

Nasrul Syakur Chaniago, Manajemen Organisasi, Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2011.

Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2016.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Jakarta : Peradaban, 2007.

Sartono dan Bhekti Suryani, Prinsip-prinsip Dasar Profesi Advokad, Jakarta : Dunia Cerdas, 2013.

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian hukum, Jakarta : Universitas Indonesia, 2014.

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian hukum, (Jakarta : Universitas Indonesia, 2014.

Solehoddin, Menakar Hak Imunitas Profesi Advokat, Jurnal Hukum Rechtldee, Vol 10 Tahun 2018.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2018, Cet. 17.

Supriadi, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2016.

Arief Sidharta, Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. Jurnal ilmu Hukum Veritas et Justitia, Vo. 1 Tahun 2018.

Ilham Fajri, Wadah Tunggal Organisasi Advokat dan Pengaruhnya terhadap profesi advokat di Indonesia, Jurnal Reformasi Hukum, Vol XXI No, 2 Tahun 2017.

Monika Suhayati, Pengaturan Sistem Organisasi Advokat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Jurnal Pusat Kajian Pengolahan Data dan Informasi Setjen DPR RI, Vol 20 No. 4 Tahun 2019.

Monika, Pengaturan sistem organisasi Advokat dalam rancangan Undang Undang tentang Perubahan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Jurnal P3DI Setjen DPR RI, 2018.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Nur Firman, Peran advokat dalam memberikan pelayanan hukum secara Cuma-Cuma terhadap masyarakat yang tidak mampu dikota makassar (DPD Peradi), skripsi pada Fakultas Hukum Alauddin Makassar, 2018.

Padmo Wahjono.Pembangunan hukum di Indonesia. Jakarta, ind-hill co, 2009.

Patria Palgunadi, Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Jurnal USM Law Review 1 Tahun 2018.

Poerwadarminta, Kamus Hukum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2009

Rahardian Yamin, Tanggungjawab Hukum Profesi Advokat yang melakukan perbuatan melanggar hukum pada klien, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Jember Tahun 2020.

Risdalina. Hubungan Advokat dengan klien dalam penegakan hukum perdata, Jurnal Ilmiah Advokasi Vol. 07 Tahun 2019.

Rizqi Purnama Puteri, M. Junaidi dan Zaenal Arifin, Reorientasi sanksi pidana dalam pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia, Jurnal USM Law Review 3 Tahun 2020.

Romeston Purba, Eksistensi Wadah Tunggal Organisasi Advokat terhadap perlindungan hukum Profesi Advokat di Indonesia, ditinjau dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Tesis Pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Tahun 2019.

Samuel Saut Martua Samosir, Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat, Jurnal Konstitusi Vol 14 Tahun 2017.

Uundang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No, 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Review 1 Tahun 2018, hlm 202-215

Johnny Ibrahim, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2006).

Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Downloads

Published

2022-10-09

How to Cite

Simbolon, R. B., Juwita, J., & Gunawan, Y. . (2022). Tanggungjawab Organisasi Profesi Advokat Terhadap Anggotanya yang Berhadapan Dengan Hukum Didalam Menjalankan Profesinya Dengan Iktikad Baik. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(3), 161–169. https://doi.org/10.55129/.v11i3.2138

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.