Tinjauan Yuridis Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i3.2123Keywords:
Pidana, Pencemarana nama baik,Abstract
Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui berbagai macam media dan cara. Ada orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan mengungkapkan kata-kata yang tidak baik dan menyinggung mengenai seseorang kepada orang lain dan informasi tersebut didengar orang tersebut melalui desas-desus, atau melalui media massa dan media elektronik. Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik (belediging) beragam wujudnya antara lain menista, memfitnah, melapor secara memfitnah, dan menuduh secara memfitnah. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu: Bagaimana peraturan mengenai tindak pidana pencemaran dalam perspektif hukum? Dan Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara nomor 672/Pid.B/2020/PN Bdg?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik pada prinsipnya diatur dalam Bab XVI KUHP, yaitu tentang Penghinaan. Perbuatan yang masuk kategori pencemaran nama baik diterangkan di dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP. Macam-macam bentuk pencemaran baik yaitu: Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).
References
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 1997
Burhan Ashsofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta,2007)
Fathul Djannah, Pengantar Ilmu Hukum (Medan: Duta Azhar,2004)
Hamzah Hasan, Kejahatan kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam.(Makassar:Alauddin University Press,2012)
Kanter dan Sianturi. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannyaâ€Â. Storia Grafika. Jakarta. 2002.
Moeljatna 2007 “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€Â, Bina Aksara. Jakarta.
Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (Bandung:Citra Aditya Bakti,1994)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005)
R. Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat (Cetakan ke-17, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2007)
Rahayu Ginintasasi, Interaksi Sosial, (Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2012)
Roeslan Saleh. “Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidanaâ€Â. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2002
Setiono, Pemahaman terhadap Metode Penelitian Hukum, (Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UNS, 2002)
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Winarto Surachmad, Dasar dan Teknik Research (Pengantar Metodologi Ilmiah), Tarsito, Bandung, 1982
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Nomor 672/Pid.B/2020/PN Bdg.
Internet
M. Agus Yozami, 6 Bentuk Perbuatan Pencemaran Nama Baik dalam KUHP, https://www.hukumonline.com/berita/a/6-bentuk-perbuatan-pencemaran-nama-baik-dalam-kuhp-lt6037059d911eb?page=2, diakses pada senin, 11 Juli 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


