PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA INTERNET DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016

Authors

  • Suhartanto Suhartanto

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v6i2.477

Abstract

Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru dan mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum Potensi kejahatan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan internet lebih sering dikarenakan akibat kurangnya sikap bijaksana atau sikap kehati-hatian dalam penggunannya. Kejahatan di dunia maya diistilahkan sebagai cybercrime yang telah muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui media internet.Namun, salah satu kasus atau kejahatan cyber yang sangat marak terjadi di Indonesia adalah kasus pencemaran nama baik Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Hal ini telah diatur kedalam Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik turut membawa polemik, yakni kebebasan berpendapat sebagai hak-hak dari Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal jauh sebelumnya pemrintah telah menetapkan prinsip dasar berpendapat dimana prinsip tersebut memuat hak dan pengecualian (kewajiban) agar dapat memiliki rasa pertanggungjawabannya. Meskipun masyarakat awam telah menilai bahwa UU ITE telah membatasi kebebasan berpendapat, namun hal tersebut tidaklah sepenuhnya benar jika melihat dari prinsip dasar kebebasan berpendapat tersebut.

 

Kata Kunci:Cybercrime, Pencemaran Nama Baik, Kebebasan Berpendapat, HAM, UU ITE.

 

DOI: 10.5281/zenodo.1468360

References

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bina. Aksara, Jakarta, 1985.

Sunarso, Siswanto, Dr. S.H.M.H.M.KN., Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus : Prita Mulyasari), PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Suseno, Sigid, Dr. S.H.M.H., Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012.

Sitompul, Josua, S.H.I.M.M, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa, Jakarta, 2012.

Soesilo R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), PT. Politeia, Bogor, 1995.

Mahmud Marzuki, Peter, Prof. Dr. S.H.M.H.LLM, Penelitian Hukum, PT. Kharisma Putra Utama, Surabaya, 2016.

Rosida Dewi., Cyber Law, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.

Elisatris, Didik, S.H.M.H., CYBER LAW (Aspek Hukum Teknologi Informasi), PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

Widodo, Prof. Dr. S.H.M.H., Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, PT. Pustaka Adipura,Bandung, 2011.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Media Nusa Creative, Malang, 2016.

Undang-Undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Awawangi, Reydi Vridel, Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP Dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal, Universitas Sam Ratulangi, Manado. 2014.

Supriyadi, Penerapan Hukum Pidana Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik, Penelitian, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. 2009.

Raida, Tobing,Penelitian Hukum Tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik, Penelitian, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta. 2012.

Kritik Menuai Pidana (Konsekuensi Hak Asasi Manusia Dari Pasal Pencemaran Nama Baik di Indonesia),Artikel, Human Rights Watch, New York. 2010

Published

2017-12-19

How to Cite

Suhartanto, S. (2017). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA INTERNET DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 6(2). https://doi.org/10.55129/jph.v6i2.477

Issue

Section

Artikel