TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Suhartanto Suhartanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Muhammad Fahrur Rozi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.707

Abstract

Perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif seperti penyalahgunaan teknologi untuk menyebarluskan pornografi yang sering disebut cyberporn. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pornografi melalui media sosial instagram dan bagaimana sanksi pidana pornografi melaui media sosial instagram. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual dan perbandingan. Jenis sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis diskriptif kuantitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: pengaturan hukum Indonesia telah mengatur terkait tindak pidana pornografi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hanya untuk perbandingan.

Kata kunci: Pertanggungjawaban, Sanksi, Pidana, Cyberporn, Pornografi

References

Literatur

Arief, Barda Nawawi, Tindak Pidana Mayantara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Budhijanto, Danrivanto, Revolusi Cyberlaw Indonesia, Pembaruan dan Revisi UU ITE, Cet. 1, PT. Refika Aditama, Bandung, 2017.

Chazawi, Adami, Tindak Pidana Pornografi, Bayumedia Publishing, Malang, 2013

Chazawi, Adami, Tindak Pidana Pornografi, Sinar Garfika, Jakarta, 2016.

Chazawi, Adami Dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Cet. 1, Edisi Revisi, Media Nusa Creative, Malang, 2015

Djubaedah, Neng, Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam, Kencana, Jakarta, 2003.

Kamus Hukum, Cet. VIII, Cita Umbara, Bandung 2016.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Ed. 4, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008

Huda, Chairul, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’, Prenadamedia Group, Cet. 6, Jakarta, 2015,

Marpaung, Leden, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Cet. 9, Jakarta, 2017.

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elistaris Gultom, Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi, Rafika Aditama, Cet. 2, Bandung, 2009.

Marlina, Hukum Penitensier, Cet. 1, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, prenadamedia group, Jakarta,2016.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Cet. 8, Jakarta, 2008.

Nasrullah, Rulli, Teori Dan Riset Media Siber (Cybermedia), Prenadamedia Group, jakarta, 2016.

Remmelink, Jan, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari KUHP Belanda dan Padananya Dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ed. 1-3, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Rusianto, Agus, Tindak Pidana & pertanggung jawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia group, 2016.

Soekanto, Soejono, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni, Bandung, 1976.

Siahaan, Monang, pembaruan Hukum Pidana Indonesia, PT. Grasindo, jakarta, 2016.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Karya Ilmiah

Zainal Abdul Fattah, ‘Perbandingan Konten Yang Dikecualikan Dalam Tindak Pidana Kesusilaan’, Karya Ilmiah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham RI, 2010.

Jurnal Hukum

Bambang Sudjito, et al, ‘Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia’, Wacana, Vol. 19, No. 2, 2016.

Dewi Bunga, ‘Penanggulangan Pornografi Dalam Mewujudkan Manusia Pancasila’, Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 4, 2007.

Eka Nugraha Putra, ‘Kejahatan Tanpa Korban Dalam Kejahatan Cyberporn’, Jurnal Cakrwala Hukum, vol. 6, No. 1, 2015.

Published

2018-12-12

How to Cite

Suhartanto, S., & Rozi, M. F. (2018). TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.707