Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Dalam Menangani Tindak Pidana Keimigrasian Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i4.2028Keywords:
PPNS Immigration Authority, Case Investigation, Immigration CrimeAbstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memuat keberadaan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 105 yang menegaskan bahwa penyidik imigrasi berwenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. Namun kenyataannya dilapangan sering ditemukan adanya perselisihan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga upaya penegakan hukum keimigrasian dinilai kurang memadai. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mempunyai tugas dan peranan yang sangat penting dalam upaya penanganan tindak pidana keimigrasian yang bertujuan untuk memberantas tindak pidana keimigrasian. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. . Pendekatan yuridis normatif adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum yang berlaku sebagai institusi riil dan fungsional dalam sistem hukum yang berlaku. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu mendeskripsikan dan menganalisa keadaan dari obyek yang diteliti secara langsung kepada narasumber. Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian telah dilaksanakan merujuk pada tata cara pelaksanaan penegakan dalam peraturan KUHAP sebagai lex generalis dan Undang-Undang No.6 tahun 2011 sebagai lex specialis. Penyelidikan tindak pidana keimigrasain dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP. Sedangkan wewenang PPNS Keimigrasian dalam melaksanakan penyidikan tertuang dalam pasal 105 sampai pasal 112 Undang-Undang No. 6 tahun 2011. Hal tersebut berlaku akibat berlakunya asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. koordinasi kewenangan antara penyidik pegawai negeri sipil imigrasi dengan penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana imigrasi,agar tidak terjadi kesalahpahaman dan sudah dilakukan kerjasama dengan pihak Mabes Polri.
References
Arif, Moh, 2005, Keimigrasian di Indonesia, Suatu Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta.2005.
Ardiansyah Ferry Tri, dkk, 2016, Imigrasi di batas Imajiner, Sinar Grafika, Tanggerang. 2016
Agraeny Sadra Tri, “Analysis Of Law Number 6 Of 2011 Concerning Immigration On Law Enforcement For Foreign Citizens Who May Use Visit Visa,â€Â
Bhakti, Yudha, 2003, Hukum Internasional: Bunga Rampai, Alumni, Bandung.2003
Hamidi Jazim dan Charles Christian, 2015.
Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika ,2015 James Sjahriful Abdullah. 1993.
Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1993
H.Abdulah, 1993. Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Jakarta, Ghalia Indonesia ,1993
Herlina, A., Peran Direktorat Jenderal
Imigrasi Sebagai Fasilitator PembangunanMasyarakat dalam Skema Kerjasama IA-CEPA. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2
Herlina, A., 2019. The Significance of the Bali Process in Fostering Awareness of Irregular Migration in Asia Pacific Region (Doctoral dissertation, Flinders University, College of Business, Government and Law.).2019
Malota, Dwi Dharma Putra, ‘Alat Bukti
Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Keimigrasian’, Lex Crimen, 13.6 2015
Mirwanto, T., 2019. Visa-Free Policy
Supporting Alternatives For Travelers Of China Origin In Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(2), 2019
Mirwanto, T., 2018. The Problem Of The
Supervision Of Immigration Stay Licenses On Illegal Foreign Labor Working In Foreign Capital Investment Companies In Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 1(2), Pp.13-24.2018
Marpaung, Leden, 2009. Asas- Teori
Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika,2009
Moeljatno,2005. Asas-asas Hukum
Pidana, Jakarta, Bina Aksara Moeloeng 2005,
Muhammad Abdulkadir, 2006. Etika
Profes Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006 Nazir, Muhammad , 1988. Metode Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia ,1988
Ni Nyoman Ulan Yuktatma, Anak Agung
Ngurah Yusa Darmadhani, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan Oleh Warga Negara Asing Di Indonesiaâ€Â. Universitas Udayana
Rahardjo Satjipto, 1995. Masalah
Penegakan Hukum, Bandung, Alumni,1995, 2009. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, CV. Tarsito,2009, Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing, 2010
Safaat Najaruddin, 2008. Analisis
Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana, Thesis Universitas Indonesia, 2008
Safaat Najaruddin, 2008. Analisis
Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana, Thesis Universitas Indonesia ,2008
Santoso , M. Imam, 2004. Perspektif
Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Jakarta, UI Press,2004
Sarwoto, 2001. Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen, cetakan keenambelas, Jakarta ,Ghalia Indonesia, 2001
Setiadi Edi, Kristian, 2017. Sistem peradilan pidana terpadu dan system penegakan hukum di Indonesia, Jakarta, Prenamedia Group Sjahriful , 2017
Soekanto Soerjono , 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima. Jakarta, Raja Grafindo Persada 2008
Soewarno, Handayaningrat, 1994. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan manajemen, Jakarta, Haji Masagung,1994.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ivan Ramos

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.