PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA MENURUT PASAL 170 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.680Abstract
Suatu undang-undang hukum acara pidana nasional yang modern sudah lama didambakan semua orang. Dikehendaki suatu hukum acara pidana yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini yang sesuai dan selaras dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai kejahatan yang salah satunya adalah tindak pidana perusakan yang diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Pada penjatuhan pidana terhadap tindak pidana perusakan, hakim menjatuhkan pidana berorientasi pada kebenaran, keadilan dan tata nilai yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Dalam penerapan penjatuhan tindak pidana, keyakinan hakim tidak hanya semata-mata berdasarkan keyakinan hati nurani sendiri dengan memetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, seharusnya hakim memutuskan seseorang bersalah berdasarkan atas pembuktian dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan serta kesimpulan yang berlandaskan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana Perusakan, Keyakinan HakimReferences
Daftar Buku
Alwi, Hasan., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Cet. VII, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
----------, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.
----------, Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2016.
----------, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi 2008, Cet. IV, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Hiariej, Eddy O.S., Prinsip- Prinsip Hukum Pidana, Cet. V, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-6, Prenada Group, Jakarta, 2015.
Kansil, C.S.T., dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Cet.I, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana, bagian satu, Balai Lektur Mahasiswa.
Mulyadi, Lilik, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet.I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Najih, Mokhammad, dan Soimin, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Setara Press, Malang, 2014.
Pangaribuan, Aristo M.A., Arsa Mufti dan Ichsan Zikry, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet. I, Rajagrafindo Persada, Depok, 2017.
Pangaribuan, Luhut M.P., Hukum Acara Pidana Surat Resmi Advokat di Pengadilan, Cet. I, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2013.
---------------, Pengadilan, Hakim, dan Advokat, Cet. I, Pustaka Kemang, Depok, 2016.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR RI Periode 2009-2014, Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, cet. VI, Sekretaris Jendral MPR RI, Jakarta, 2016.
Redaksi Bumi Aksara, Kuhap Lengkap, Bumi Aksara, Jakarta, 2001.
Schaffmeister, D., N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius, Hukum Pidana, Cet. I, (terjemahan J.E. Sahetapy), Liberty, Jakarta, 1995.
Soesilo, R, Kitab Undang-Unddang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1996.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Putusan
Putusan Perkara Nomor 261/Pid.B/2016/PN.Gsk. atas nama terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi, Dkk.
Majalah
Hodio Potimbang, “Faktor-Faktor Yang Melahirkan Peradilan Massa Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidanaâ€ÂÂÂ, dalam Varia Peradilan Nomor 302, Januari 2011, IKAHI, Jakarta.
Gatot Supramono, “Surat Dakwaan Dan Sikap Hakim Yang Sejalan Dengan penegakan Hukumâ€ÂÂÂ, dalam Varia Peradilan Nomor 305, April 2011, IKAHI, Jakarta
Karya Ilmiah
Asmaraeni, Andi, Tinjauan yurudis tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama (studi kasus putusan Nomor 755/Pid.B/2015/PN.Mks), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 2016.
Data Online
Wikipedia, Negara Hukum, https://id.wikipedia.org/wiki/Negara_hukum, diakses pada jam 22.00 tanggal 26 Desember 2017.
Hansen, Kategori Kerusakan, https://hansenkammer.wordpress.com/tag/kategori-kerusakan-bangunan/, diakses pada jam. 22.00, tanggal 2 Mei 2018.
Hukum Online, Bisakah Dipidana Apabila Secara Tidak Sengaja Membantu Tindak Pidana, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57d124bbcc643/bisakah-dipidana-apabila-secara-tidak-sengaja-membantu-tindak-pidana, diakses pada jam 10.30, tanggal 8 Mei 2018.
Diana Kumalasari, Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak Dan Tidak Dapat Diterima, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3157/arti-gugatan-dikabulkan,-ditolak,-dan-tidak-dapat-diterima, diakses pada jam 22.00, tanggal 20 Juni 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


