HAK PASIEN ATAU MASYARAKAT MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERKUALITAS

Authors

  • Ampera Matippanna Badan Pengembangan SDM provinsi Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.55129/jnerscommunity.v13i3.1962

Keywords:

hak pasien, pelayanan kesehatan, kualitas pelayanan

Abstract

Setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan harus berfokus pada kebutuhan dan kepentingan pasien, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang belaku dan dengan upaya maksimal berdasarkan kompetensi dan kewenangan serta dengan kehati-hatian dan ketelitian profesional yang tinggi sebagai ciri dari suatu pelayanan yang berkualitas. Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh hukum, sehingga setiap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang menyimpang atau melanggar hak-hak pasien dapat dimintai pertanggung jawaban hukum pada tenaga kesehatan yang melakukannya

References

Tjiptono, Fandy. 2012. Service Management Mewujudkan Layanan Prima. Yogyakarta: Andi Offset. hlm. 301

Kotler, Philip and Kevin Lane Keller. 2009. Manajemen Pemasaran. Dialih bahasakan oleh Bob Sabran. Edisi 13. Jilid 1. Jakarta: Erlangga. hlm.138.

Jasfar, Farida. 2012. Teori dan Aplikasi Sembilan Kunci Keberhasilan Bisnis Jasa: Sumber Daya Manusia, Inovasi, Dan Kepuasan Pelanggan. Jakarta: Salemba Empat,hlm.19.

Pasolong, Harbani. 2014. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta. hlm.134.

Swastika. 2005. Pengaruh Pelayanan Prima (Service Excellence) Terhadap Kepuasan Pelanggan. Jurnal Skripsi Ekonomi. http://jurnalskripsi.com.X.hlm.3.

Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia,2002. Pasal 10.

Undang Undang Dasar Tahun 1945. Pasal 28.H

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 4

Ibid. Pasal 5 ayat (2).

Ibid. Pasal 24 ayat (1)

Ibid. Pasal 54 ayat (1)

Universal Declaration of Human Rights. Pasal 25.

Saifuddin, Abdul Bari, dkk. 2009. Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal Jakarta: PT Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo Ed. 1, Cet, 5.hlm. 18.

Azwar,Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan,Edisi III. Jakarta. Bina Rupa Aksara. hlm 16.

Soeroso R., 2006, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm. 269.

Peter Mahmud Marzuki. 2012, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.hlm. 254

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1320,

Ibid. Pasal 1423.

Asikin, Zainal. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Cet.1.hlm. 115

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Pasal 52.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Pasal 32.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Opcit. Pasal 4-8.

Published

2022-09-25

How to Cite

Matippanna, A. (2022). HAK PASIEN ATAU MASYARAKAT MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERKUALITAS. Journals of Ners Community, 13(3), 353–360. https://doi.org/10.55129/jnerscommunity.v13i3.1962

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.