Tinjauan Yuridis dalam Perkara Pidana Money Laundering
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i3.2708Keywords:
Tindak Pidana Pencucian Uang, Putusan Hakim, Efisiensi PeradilanAbstract
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu pedoman penting bagi penegakkan hukum atas TPPU. Namun, Undang-undang ini mendapat sorotan terutama Pasal 69 terkait diadili secara bersamaan atau tidaknya tindak pidana asal sebelum terjadinya TPPU sehingga membuat Undang-undang ini patut dipertanyakan kepastian dan keadilan hukumnya. Di sisi lain, pada praktiknya masih terdapat putusan hakim yang mengedepankan teori kepastian hukum dengan memastikan pelaku diadili sesuai dengan peraturan yang berlaku atas setiap perbuatannya baik itu TPPU maupun tindak pidana asalnya, salah satunya Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 741/Pid.B//2014/PN.Bks. Hakim pada putusan ini juga mengedepankan teori keadilan hukum dengan mendakwa pelaku sesuai dengan setiap perbuatannya yang mengarah pada pelanggaran terhadap hukum pidana seperti menyalahgunakan jabatan dan korupsi. Pada kasus ini, hakim sangat mengedepankan prinsip efisiensi dalam peradilan dengan tetap dibuktikannya tindak pidana asal dalam proses peradilan TPPU. Bagaimanapun, demi efektivitas penegakkan terhadap hukum TPPU dan demi menghindari terjadinya perbedaan putusan pengadilan, sebaiknya TPPU digabung dengan tindak pidana asalnya. Selain yang demikian menjamin prinsip speed administration dan efisiensi peradilan, juga lebih memberi kepastian dan perlindungan hak asasi terhadap subjek hukum yang diduga melakukan TPPU maupun pihak yang menjadi korban atas TPPU.
References
Abdurrahman, Abdurrahman. (2022). Nilai-Nilai Pasang Dalam Sistem Pemeliharaan Hutan Adat Ammatoa Di Kecamatan Kajang (Suatu Tinjauan Al-Qur’an). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Andika, Djohan. (2022). Analisis Yuridis Potensi Asset Recovery Menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Penanganan Tppu Polresta Surakarta Tahun 2021). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Fauzia, Ana, & Hamdani, Fathul. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 497–519.
Mansyur, Ridwan. (2015). Keterbukaan Informasi Di Peradilan Dalam Rangka Implementasi Integritas Dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 83–100.
Mastur, Woro Winandi. (2016). Kewenangan Ppns Dalam Penyidikan Tindak Pidana Money Laundering Terkait Pasca Mahkamah Konstitusi. Jurnal NESTOR Magister Hukum, 3, 1–40.
Maulida, Fadhilatul, & Busyro, Busyro. (2018). Nafkah Iddah Akibat Talak Bain Dalam Perspektif Keadilan Gender (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia). Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 113–130.
Nugroho, Nur. (2016). Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Bni Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Jurnal Mercatoria, 9(2), 119–135.
Palsari, Cahya. (2021). Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 940–950.
Patmos, Yan. (2018). Penegakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Journal Of Law And Policy Transformation, 2(2), 103–124.
Ridwansyah, Muhammad. (2016). Mewujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Qanun Bendera Dan Lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, 13(2), 278–298.
Tan, David. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Waluyo, Bambang. (2021). Implikasi Hukum Tidak Diwajibkannya Pembuktian Tindak Pidana Asal (Tinjauan Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 33–48.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
