Analisis Yuridis Permasalahan Hukum Antara Debitur dengan Kredit dalam Pembiayaan Modal Kerja

Authors

  • Elwis Tunendra Universitas Esa Unggul
  • Markoni Markoni Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v12i3.2695

Keywords:

Wanprestasi, Fidusia, Pembiayaan Modal Kerja, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Pembiayaan modal kerja adalah hal yang baru dalam dunia pembiayaan di masyarakat dan tidak lepas dari terjadinya resiko yaitu wanprestasi. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu : akibat dan perlindungan hukum wanprestasi debitur yang dikaitkan dalam perjanjian pembiayaan modal kerja pada PT. Mandiri Tunas Finance dan kedudukan para pihak dalam jaminan fidusia paska putusan Mahkamah Konstitusi 118/PPU-XVII/2019 terkait dengan eksekusi objek jaminan Pembiayaan. Untuk menganalisis bagaimana akibat dan perlindungan hukum bagi debitur yang wanprestasi di dalam perjanjian pembiayaan modal kerja pada PT. Mandiri Tunas Finance. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan modal kerja oleh PT. Mandiri Tunas Finance yaitu debitur tidak mampu membayar kreditnya dan debitur terlambat membayar kreditnya, Wanprestasi mengakibatkan terjadinya beberapa peristiwa hukum seperti pengambilan alih, penangguhan pembayaran (restruktur) sampai ke penarikan barang jaminan yaitu mengeksekusi Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perlindungan hukum kepada debitur dalam perjanjian pembiayaan modal kerja pada jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara perlindungan hukum secara preventif dan represif. Terbitnya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 didasari adanya permohonan uji materiil terhadap Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan perubahan hukum baru mengenai pengaturan dan pelaksanaan tatacara eksekusi objek jaminan fidusia sebelum dan sesudah adanya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019.

References

Agung, Agung Prasetyo Wibowo. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Dengan Alasan Efisiensi Akibat Pandemi Covid 19. To-Ra, 7(1), 135–153.

Azmy, S. H. (2022). Hukum Perbankan Syariah. Umsu Press.

Diantha, I. Made Pasek, & Sh, M. S. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

Dirkareshza, Rianda, Taupiqqurrahman, Taupiqqurrahman, & Azaria, Davilla Prawidya. (2021). Optimalisasi Hukum Terhadap Lessee Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 160–173.

Dzulhulaifa, Dzulhulaifa. (2020). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Wanprestasi Di Nusantara Sakti Cipta (Nsc) Finance Cabang Parepare (Berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah). Iain Parepare.

Elviza, S. R. I. Resti. (2022). Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pemenuhan Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Yang Menggunakan Jaminan Hak Tanggungan Dalam Relaksasi Covid 19 (Studi Bpr Dana Amanah Pelalawan Riau).

Faniyah, Iyah. (2017). Investasi Syariah Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia. Deepublish.

Firanda, Gika Asdina, Prananingtyas, Paramita, & Lestari, Sartika Nanda. (2019). Nagih Utang (Debt Collector) Pinjaman Online Berbasis Financial Technology. Diponegoro Law Journal, 8(4), 2523–2538.

Hamid, Fais Mirwan. (2022). Analisis Terhadap Kedudukan Para Pihak Dalam Jaminan Fiducia Paska Putusan Mahkamah Konstitusi 118/Ppu-Xvii/2019 Ditinjau Dari Asas Proporsionalitas. Universitas Muhammadiyah Malang.

Handayani, Prika, & Asmara, Teddy. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Debt Collector Yang Melakukan Tindak Pidana Perampasan Dalam Kredit Bermasalah. Hukum Responsif, 10(2).

Insani, Dimas Tegar. (2020). Pertanggung Jawaban Pidana Perbuatan Perampasan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

Lestari, Ni Made Mirah Dwi, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Sri, Ni Gusti Ketut. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 176–181.

Naini, Romlatust, Suri, Fadhilah Atika, Rachmawati, Pradita Putri, & Setiawan, Aldi Indra. (2022). Model Alternatif Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021. Gorontalo Law Review, 5(1), 288–299.

Pamungkas, Cahyo, Septarina Budiwati, S. H., & Mh, C. N. (2022). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Mobil (Studi Pada Lembaga Pembiayaan Pt. Bca Finance). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Rahardjo, Irvan. (2021). Bisnis Ingkar Janji: Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi. Pt Penerbit Ipb Press.

Ratag, Jordan Michael. (2021). Analisis Terhadap Penarikan Paksa Kendaraan Jaminan Fidusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, 9(8).

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Tunendra, E., & Markoni, M. (2023). Analisis Yuridis Permasalahan Hukum Antara Debitur dengan Kredit dalam Pembiayaan Modal Kerja. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 872–887. https://doi.org/10.55129/.v12i3.2695

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.