Validasi Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Notaris Yang Dibuat Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Tahun 2019

Authors

  • Nisa Paujiah Universitas Tarumanagara Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara Indonesia
  • Moody Rizqy Syailenra Putra Universitas Tarumanagara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v12i2.2685

Keywords:

Notaris, Akta, Validasi, Akta Elektronik

Abstract

Adanya pembuatan akta notaris secara elektronik pada masa pandemi tahun 2019 merupakan motivasi dan juga landasan bagi Penulis dalam membuat penulisan ini dimana Penulis ingin mengkaji lebih lanjut bagaimana kekuatan mengikat dan daya berlaku akta Notaris yang dibuat secara elekronik serta tanggung jawab Notaris terhadap akta elektronik dan bagaimana validasi dari para pihak terkait pembuatan akta notaris secara elektronik tersebut dengan meninjau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dimana penulis mengumpulkan bahan hukum dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan maupun internet, dan juga wawancara dengan Notaris untuk mendukung penelitian ini. Kemudian dapat disimpulkan bahwa karena pertanggungjawaban Notaris dalam membuat akta secara elektronik tidak berbeda dengan pertanggungjawaban Notaris dalam membuat akta secara langsung yaitu berupa konvensional dimana Notaris tetap memiliki pertanggungjawaban secara perdata, pidana, administratif dan kode etik, maka baik kekuatan mengikat dan daya berlaku akta notaris tersebut, maupun validasi para pihak yang melakukan perjanjian atau perikatan di notaris dengan akta yang dibuat secara elektronik pun juga memiliki keabsahan yang sama dengan pembuatan perjanjian atau perikatan di hadapan Notaris secara langsung dengan akta konvensional, dengan catatan unsur dan syarat di dalam pembuatan sebuah akta notaris harus terpenuhi baik secara formal maupun materil dan pembuatan akta terseut tidak boleh melanggar kesusilaan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Downloads

Published

2023-03-21

How to Cite

Nisa Paujiah, Gunardi Lie, & Moody Rizqy Syailenra Putra. (2023). Validasi Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Notaris Yang Dibuat Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Tahun 2019. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(2), 536–550. https://doi.org/10.55129/.v12i2.2685

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.