Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta
Keywords:
Akta Autentik, Notaris, ; Pertanggungjawaban HukumAbstract
Dalam membuat akta autentik, Notaris harus menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya serta menjelaskan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan didukung oleh data wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode analisis pada penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu Pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. Dengan dasar kesimpulan tersebut, disarankan agar notaris dalam proses pembuatan akta autentik hendaknya dilakukan berlandaskan moral, etika dan sifat kehati-hatian, teliti, objektif serta mempunyai itikad baik untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dibutuhkan perubahan Undang-Undang, khususnya terkait kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang Notaris, karena pengaturan kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi ini tentunya akan lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan termasuk Notaris itu sendiri
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.