Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2259Keywords:
Alat Bukti, Elektronik, PerdataAbstract
Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Dalam hukum acara perdata didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata. Sementara Alat Bukti Elektronik dapat dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti yang sah dan telah diatur tersendiri dalam UU ITE. Namun, dalam Hukum Acara Perdata belum diatur secara legalitas formilnya. Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Alat bukti elektronik dalam perkara perdata dan Bagaimana jaminan kepastian hukum Alat Bukti Elektonik dalam Hukum Acara Perdata. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) kedudukan alat bukti elektronik dalam Hukum yang ada di Indonesia sah, juga kekuatan alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas. dan (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang hanya memberikan kepastian hukum sebatas pengakuan eksistensi Alat Bukti Elektronik sebagai alat bukti yang sah. Harus ada pengaturan yang ideal mengenai Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata untuk menjamin kepastian hukum tata cara penyerahan dan keberlakuannya ialah: pertama, dengan mekanisme pembaharuan HIR dan RBg. Kedua, pihak yang berwanang menetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai cara para pihak mengetahui dan melihat Alat Bukti Elektronik dan tata cara penyerahan Alat Bukti Elektronik.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012)
Abdul Wahid dan Muhammad Labib, Kejahatan Masyarakat ( Cyber Crime) (Bandung: Refika Aditama, 2010)
achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas- Asas Hukum Pembuktian Perdata (Jakarta: Prenada Media, 2013)
AchmadAli, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), 1st edn (jakarta: Kencana, 2009)
Heniyatun dkk, ‘Kajian Yuridis Pembuktian Dengan Informasi Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan’, Journal Varia Justicia, 14 (2018), 1
Hj. Efa Laela Fakhriah, ‘Sistem Pembuktian Terbuka Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Secara Litigasi’
Iman Sjahputra, Problematika Hukum Internet Indonesia, cet. I (Jakarta: Pt. Prenhallindo, 2002)
Irma Nugraha, ‘Pembuktian Alat Bukti Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pembobolan ATM’
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/ 2016
Mertokusumo, sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) (yogyakarta: Liberty, 1996)
Mudiardjo, ‘Pengantar Informasi Elektronik Ke Pengadilan Sebagai Alat Bukti Yang Sah’, 2018
Muhammad Nur Al-Azhar, Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer (Jakarta: Penerbit Salemba Infotek, 2012)
Prodjodikoro wirjono, Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Bandung: semur, 1984)
Efa Laela Fakrhriah, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, ed. by Dinah Sumayyah, (2017).
soerjono Soekanto, Pengantar Penelitiam Hukum (Jakarta: UI Press, 2014)
Sugiarto, Enam, ‘Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU/-XIV/2016/Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara.’, Journal Rechtidee, II (2016)
Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, ed. by Penerbit Fasco (Jakarta, 1983)
Sutantio, Dkk, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek (Bandung: Mandar Maju, 1995)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Lalu Samsu Rizan, Nurjannah S, Yulias Erwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
