Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata

Authors

  • Lalu Samsu Rizan University of Muhammadiyah Mataram
  • Nurjannah S University of Muhammadiyah Mataram
  • Yulias Erwin University of Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i5.2259

Keywords:

Alat Bukti, Elektronik, Perdata

Abstract

Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Dalam hukum acara perdata didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata. Sementara Alat Bukti Elektronik dapat dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti yang sah dan telah diatur tersendiri dalam UU ITE. Namun, dalam Hukum Acara Perdata belum diatur secara legalitas formilnya. Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Alat bukti elektronik dalam perkara perdata dan Bagaimana jaminan kepastian hukum Alat Bukti Elektonik dalam Hukum Acara Perdata. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) kedudukan alat bukti elektronik dalam Hukum yang ada di Indonesia sah, juga kekuatan alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas. dan (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang hanya memberikan kepastian hukum sebatas pengakuan eksistensi Alat Bukti Elektronik sebagai alat bukti yang sah. Harus ada pengaturan yang ideal mengenai Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata untuk menjamin kepastian hukum tata cara penyerahan dan keberlakuannya ialah: pertama, dengan mekanisme pembaharuan HIR dan RBg. Kedua, pihak yang berwanang menetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai cara para pihak mengetahui dan melihat Alat Bukti Elektronik dan tata cara penyerahan Alat Bukti Elektronik.

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012)

Abdul Wahid dan Muhammad Labib, Kejahatan Masyarakat ( Cyber Crime) (Bandung: Refika Aditama, 2010)

achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas- Asas Hukum Pembuktian Perdata (Jakarta: Prenada Media, 2013)

AchmadAli, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), 1st edn (jakarta: Kencana, 2009)

Heniyatun dkk, ‘Kajian Yuridis Pembuktian Dengan Informasi Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan’, Journal Varia Justicia, 14 (2018), 1

Hj. Efa Laela Fakhriah, ‘Sistem Pembuktian Terbuka Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Secara Litigasi’

Iman Sjahputra, Problematika Hukum Internet Indonesia, cet. I (Jakarta: Pt. Prenhallindo, 2002)

Irma Nugraha, ‘Pembuktian Alat Bukti Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pembobolan ATM’

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/ 2016

Mertokusumo, sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) (yogyakarta: Liberty, 1996)

Mudiardjo, ‘Pengantar Informasi Elektronik Ke Pengadilan Sebagai Alat Bukti Yang Sah’, 2018

Muhammad Nur Al-Azhar, Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer (Jakarta: Penerbit Salemba Infotek, 2012)

Prodjodikoro wirjono, Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Bandung: semur, 1984)

Efa Laela Fakrhriah, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, ed. by Dinah Sumayyah, (2017).

soerjono Soekanto, Pengantar Penelitiam Hukum (Jakarta: UI Press, 2014)

Sugiarto, Enam, ‘Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU/-XIV/2016/Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara.’, Journal Rechtidee, II (2016)

Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, ed. by Penerbit Fasco (Jakarta, 1983)

Sutantio, Dkk, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek (Bandung: Mandar Maju, 1995)

Downloads

Published

2022-12-04

How to Cite

Rizan, L. S., S, N. ., & Erwin, Y. . (2022). Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(5), 410–425. https://doi.org/10.55129/.v11i5.2259

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.