KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK PADA SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Authors

  • Dwi Wachidiyah Ningsih
  • Hanifatul Hidayah

Keywords:

Peraturan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata, Peradilan Elektronik

Abstract

Setiap subjek hukum dapat mengajukan gugatan maupun permohonan melewati peradilan (litigasi) ataupun di luar peradilan (non litigasi). Pengadilan juga sudah menggunakan teknologi digital dalam informasi untuk penanganan suatu perkara yang lebih cepat, mudah dan biaya ringan. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah bentuk nyata pengembangan teknologi di Pengadilan. Rumusan yang ada pada penulisan ini adalah apakah persidangan elektronik menurut  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Hirarki Perundang-undangan Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalan penelitian yuridis normatif.

Hasil penelitian yang didapat adalah Kedudukan PERMA jika dibandingkan dengan HIR dan RGB, masih berada di bawah dalam tata hierarkis Peraturan Perundang-Undangan. Kemudahan e-court menjadi sebuah kebutuhan menyelesaikan perkara dengan mobilitas tinggi para pihak dan para Penegak Hukum. Penegak Hukum diharuskan untuk memiliki akun resmi dalam sistem ecourt. Sedangkan dalam kedudukannya penerapan e-court yang diatur dalam PERMA tata peraturan perundang-undangan sebenarnya bertentangan dengan pengaturan mengenai panggilan yang sah dan patut menurut HIR dan RBG dikarenakan ketidaksetaraan antara HIR dan RBG dengan PERMA.

References

Asep Nursobah, “Pemanfaatan Teknologi Infomasi untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agungâ€Â, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 2, Juli 2015, h. 327.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku Panduan e-Court (The Electronic Justice System), Jakarta, 2019, diakses pada tanggal 15 Juli 2021 Pukul 08.03 WIB

Muhamad Sadi Is. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta 2019. h. 79

Mukti Fajar Nur Dewanta dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet. 2, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013, h. 34

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, h. 259.

Wantu F, Antinomi oleh Penegakkan Hukum oleh Hakim, Jurnal Mimbar Hukum No. 19 (3), 2007, h. 338

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum (KUHPer, KUHP, & KUHAP) beserta penjelasannya, Cet.1, Grahamedia Press, 2015

KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan KUHA Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata), Cet.1, Pustaka Buana, 2015

KUH Perdata Burgerlijk Wetboek Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pustaka Mahardika, Yogyakarta, 2016

RIB/HIR Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui Pejelasannya, Permata Press, 2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik

Published

2022-06-29

How to Cite

Wachidiyah Ningsih, D. ., & Hidayah, H. . (2022). KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK PADA SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1), 101–107. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1710