PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI ARSIP NEGARA
Arsip Negara, Limitasi, Pertanggungjawaban, Protokol Notaris
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v10i2.1608Keywords:
Arsip Negara,, Limitasi, Pertanggungjawaban,, Protokol NotarisAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui seberapa pentingnya menjaga dan memelihara Protokol Notaris sebagai arsip Negara yang bisa menjadi alat bukti dari perbuatan hukum masyarakat/klien. Dalam melakukan penulisan ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang menemukan aturan hukum, prinsip hukum, sistematik hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak diatur secara tegas/eksplisit terkait batas waktu penyimpanan Protokol Notaris sebagai arsip Negara namun dalam Pasal 62-63 UUJN hanya mengatur sebatas prosedur dan jangka waktu penyerahan Protokol Notaris saja. Pertanggungjawaban Notaris setelah berakhir masa jabatannya terhadap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris sebagaimana dalam Pasal 65 UUJN. Notaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara Administrasi, Perdata, dan Pidana. Dan tidak diatur secara tegas dalam UUJN yang memberikan perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta yang dibuatnya.
References
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,Refika Aditama, Surabaya, 2007,
h. 13
---------, Sanksi Perdata dan Administratif terhadapNotaris sebagai Pejabat Publik,
Refika Aditama, Bandung, 2008.
---------, Majelis Pengawas Daerah Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Refika
Aditama, Bandung, 2011
Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Surabaya, h. 68.
Basuki, Sulistyo, Kamus Istilah Kearsipan, Kanisius,Yogyakarta, 2005.
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga,Jakarta, 1983, h. 301
HS., Salim, Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika,
Jakarta,2006.
HS., Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, h. 54.
Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia. FHUII, Jakarta, 2007.
Martono, Boedi, Penyusutan DanPengamanan Arsip VitalDalam Manajemen Kearsipan.
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997, h. 39
Muhammad, Abdulkadir, Hukum danPenelitian Hukum.Cet 1, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2004.
Marzuki, PeterMahmud,PenelitianHukum.Cet
Kencana, Jakarta, 2005
Pandu, Yudha, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Jabatan Notaris dan PPAT,
Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2009, h.2.
Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1996.
Sukoco, Badri Munir, Manajemen Administrasi Perkantoran Modern,
Erlangga, Jakarta,2007.
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam
Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju,
Surabaya, h. 192-193.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
