PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.698Abstract
Kebutuhan dunia industri akan tenaga-tenaga ahli terampil semakin hari akan semakin dibutuhkan. Dalam hal tenaga ahli yang belum terpenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia, maka pelaku usaha dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam mempekerjakan TKA pemberi kerja wajib taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. negara mempunyai kewenangan mengenai pengaturan-pengaturan dalam dunia ketenagakerjaan, salah satunya adalah pembatasan jabatan-jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA. Terkait ketentuan perizinan penggunaan TKA dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA sudah jelas dan tegas. Dengan kata lain peraturan tersebut cukup memadai karena dalam aturannya pemerintah terkait ketenagakerjaan dan keimigrasian telah melakukan sinergi yang baik. Terhadap berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN, arus tenaga ahli dan terampil akan bebas keluar masuk wilayah Indonesia, dengan keadaan demikian selayaknya pemerintah perlu mengutamakan berjalannya ketentuan perundang-undangan tanpa mengesampingkan tujuan yang memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.
Kata kunci          :              Tenaga Kerja Asing, Perizinan, Jabatan TertentuReferences
Daftar Buku
Adolf, Huala, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Badriyah, Mila, Manajemen Sumber Daya Manusia, Cet. 1, Pustaka Setia, Bandung, 2015.
Fahrojih, Ikhwan, Hukum Perburuhan, Setara Press, Malang, 2016
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet,. 2, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
Hamidi, Jazim dan Charles Christian, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cet. 14, Edisi revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Khakim, Abdul, Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan, Cet. 1, Edisi IV, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Kristianto, Agustinus Edy, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Cet. 1, Edisi Kedua, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Edisi 2, Alumni, Bandung, 2013.
Kusumo, Bambang S Widagdo, Mengurai benang kusut hukum perburuhan, CV Annadia, Sidoarjo, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian hukum, Cet. 12, Edisi revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Soepomo, Iman, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet. 11, Djambatan, Jakarta, 1995.
Supramono, Gatot, Hukum orang asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet. 7, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Winarno, Kewarganegaraan Indonesia Dari Sosiologis Menuju Yuridis, Alfabeta, Bandung, 2009.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Right of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Keputusan Presiden Nomor Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.247/Men/X/2011 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Konstruksi.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 462 Tahun 2012 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Jasa Pendidikan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 463 Tahun 2012 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia Dan Barang Dari Bahan Kimia.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 464 Tahun 2012 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran Serta Reparasi dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2012 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Transportasi Dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Udara.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Minuman.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2013 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah Dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah Dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 356 Tahun 2013 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 357 Tahun 2013 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 358 Tahun 2013 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 359 Tahun 2013 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Bukan Logam Bukan Mesin Dan Peralatannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
