PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI ARSIP NEGARA

Arsip Negara, Limitasi, Pertanggungjawaban, Protokol Notaris

Authors

  • Zakiah Noer Universitas Gresik
  • Yuli Fajriyah2 Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v10i2.1608

Keywords:

Arsip Negara,, Limitasi, Pertanggungjawaban,, Protokol Notaris

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui seberapa pentingnya menjaga dan memelihara Protokol Notaris sebagai arsip Negara yang bisa menjadi alat bukti dari perbuatan hukum masyarakat/klien. Dalam melakukan penulisan ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang menemukan aturan hukum, prinsip hukum, sistematik hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak diatur secara tegas/eksplisit terkait batas waktu penyimpanan Protokol Notaris sebagai arsip Negara namun dalam Pasal 62-63 UUJN hanya mengatur sebatas prosedur dan jangka waktu penyerahan Protokol Notaris saja. Pertanggungjawaban Notaris setelah berakhir masa jabatannya terhadap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris sebagaimana dalam Pasal 65 UUJN. Notaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara Administrasi, Perdata, dan Pidana. Dan tidak diatur secara tegas dalam UUJN yang memberikan perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta yang dibuatnya.

References

Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30

Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,Refika Aditama, Surabaya, 2007,

h. 13

---------, Sanksi Perdata dan Administratif terhadapNotaris sebagai Pejabat Publik,

Refika Aditama, Bandung, 2008.

---------, Majelis Pengawas Daerah Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Refika

Aditama, Bandung, 2011

Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Surabaya, h. 68.

Basuki, Sulistyo, Kamus Istilah Kearsipan, Kanisius,Yogyakarta, 2005.

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga,Jakarta, 1983, h. 301

HS., Salim, Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika,

Jakarta,2006.

HS., Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, h. 54.

Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia. FHUII, Jakarta, 2007.

Martono, Boedi, Penyusutan DanPengamanan Arsip VitalDalam Manajemen Kearsipan.

Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997, h. 39

Muhammad, Abdulkadir, Hukum danPenelitian Hukum.Cet 1, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2004.

Marzuki, PeterMahmud,PenelitianHukum.Cet

Kencana, Jakarta, 2005

Pandu, Yudha, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Jabatan Notaris dan PPAT,

Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2009, h.2.

Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1996.

Sukoco, Badri Munir, Manajemen Administrasi Perkantoran Modern,

Erlangga, Jakarta,2007.

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam

Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju,

Surabaya, h. 192-193.

Published

2022-01-31

How to Cite

Noer, . Z., & Fajriyah2, Y. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI ARSIP NEGARA: Arsip Negara, Limitasi, Pertanggungjawaban, Protokol Notaris. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 80–89. https://doi.org/10.55129/.v10i2.1608

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.