Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif

Authors

  • Akhmad Syafii Universitas Cendekia Mitra Indonesia

Keywords:

Restorative justice;, diversi anak;, sistem peradilan pidana anak

Abstract

Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana anak yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia, konsep ini telah diakomodasi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana anak melalui pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan kuesioner terhadap aparat hukum, mediator, pendamping, serta pelaku anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman aparat terhadap keadilan restoratif masih bervariasi, partisipasi korban belum optimal, dan pelatihan bagi pelaksana masih belum kontekstual. Observasi juga mengungkap bahwa lokasi dan metode mediasi berpengaruh signifikan terhadap efektivitas diversi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice bergantung pada dukungan struktural, pelatihan empatik, dan integrasi sosial-budaya lokal dalam proses hukum terhadap anak.

References

Hutagalung, TS (2023). Efektivitas implementasi peradilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Smart Hukum (JSH), 2(1), 37–46. https://doi.org/10.55299/jsh.v2i1.1353 ResearchGate

Erdin, E., Shofiana, A., & Indar, IJ (2025). Efektivitas peradilan restoratif dalam menyelesaikan tindak pidana remaja di Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1), 918–936. https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2288. ejournal.ipinternasional.com

Flora, HS, Harmono, & Alves, L. (2025). Efektivitas penerapan peradilan restoratif dalam sistem peradilan pidana remaja. Jurnal Hukum Rechtsnormen, 3(1), 33–44. https://doi.org/10.70177/rjl.v3i1.2068 Taylor & Francis Online

Effendi, E., Wahyuni, F., & Suryani, N. (2023). Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap tindak pidana korupsi sesuai dengan perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum Islam. Tinjauan Hukum Nagari, 6(2), 65–71. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.6.i.2.p.65-71.2023

Permana, Y., Marpaung, W., & Harahap, A. M. (2025). Peran keadilan restoratif dalam hukum pidana remaja: analisis hukum Islam. JURNAL AKTA, 12(1), 85. https://doi.org/10.30659/akta.v12i1.43730

Rustam, R., & Wibawa, I. (2025). Perbandingan pengalihan dan keadilan restoratif dalam penanganan kejahatan remaja dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 6(1), 148–155. https://doi.org/10.59141/jiss.v6i1.1582

Wahyudi, H., Ma'ruf, U., & Sugiharto, R. S. (2022). Upaya penerapan pengalihan untuk mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang bertentangan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Pengembangan Hukum, 4(3), 373–380. https://doi.org/10.30659/ldj.4.3.373-380

Suciati, I., & Setiyono, DJ (2023). Perlindungan hukum pelaku kejahatan anak dalam perspektif sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Internasional Ilmu Sosial dan Penelitian Manusia, 6(10). https://doi.org/10.47191/ijsshr/v6-i10-20

Satriadi, S. (2022). Keadilan restoratif: Keterbatasan wewenang polisi dan jaksa dalam sistem peradilan pidana. Al-Bayyinah, 6(1), 11–21. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v6i1.2594

Janda, W. (2024). Keadilan untuk anak: Mengeksplorasi hukum pidana remaja di Indonesia. Hukum Sains Barat dan Hak Asasi Manusia, 2(04), 367–378. https://doi.org/10.58812/wslhr.v2i04.1307

Wahyudi, S., Achmad, I., & Ardiansyah. (2023). Implementasi paradigma keadilan restoratif dalam putusan hakim anak. Prosiding – IColgas, Atlantis Press. Anggraeni, RRD (2021). Penerapan keadilan restoratif terhadap anak-anak sebagai... AUDJ.

Abidin, Y. R., Hasyim, R., & Badilla. (2021). Keadilan restoratif bagi pelaku kejahatan remaja di Indonesia. Jurnal Ilmiah Islami Law, 2(2), Pasal 335. https://doi.org/10.24260/jil.v2i2.335

Studi Flora, H. S. et al. sudah terdaftar; Menambahkan kebijakan normatif yang berfokus: Perumusan kebijakan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. (2025). Jurnal Sosiologi dan Hukum Internasional, 2(1), 200–213.

Downloads

Published

2025-10-16

How to Cite

Syafii, A. (2025). Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 13(1), 1–8. Retrieved from http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/3119

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.