Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri No. 531/Pid.B/2017/Pn.Bil Jo Putusan Mahkamah Agung No. 854k/Pid/1983 Sebagai Yurisprudensi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Perzinahan
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i4.2182Keywords:
Yurisprudensi, Hukum Positif, PerzinahanAbstract
Yurisprudensi yaitu Serangkaian putusan hakim yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding precedent) atau persuasive persuasive precedent). Secara etimologi, kata yurisprudensi berasal dari bahasa inggris yaitu jurisprudence, yang berarti general theory of law. Penelitian ini merupakan ragam penelitian hukum dengan pola kajian yuridis-normatif dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach) dimana lebih menekankan kepada peraturan-peraturan yang ada. Selain itu juga digunakan pendekatan-pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dapat ditemukan kelemahan dalam rumusan Pasal 284 KUHP, yakni delik zina hanya bisa dijatuhkan pada seorang suami atau istri yang melakukan persetubuhan dengan lawan jenis yang bukan pasangan kawinnya. Delik zina tidak bisa dijatuhkan pada perbuatan persetubuhan yang dilakukan antara seorang laki-laki/perempuan dengan lawan jenis yang keduanya masing-masing sama-sama tidak sedang terikat perkawinan Terdapatnya kelemahan dalam rumusan Pasal 284 KUHP, maka hakim dapat melakukan semacam penemuan hukum dengan menggali dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat agar dapat memutus perkara pengadilan bila terjadi persetubuhan antara laki-laki atau perempuan dengan lawan jenis yang keduanya masih sama-sama tidak sedang terikat perkawinan sehingga dapat mengakomodir kelemahan yang ada.
References
M. Sudrajat Basar. 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP. Bandung : CV Remaja Karya.
Adami Chazawi. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopana. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI,
Gamal Abdul Nasir. 2017. Kekosongan Hukum dan Percepatana Perkembangan Masyarakat. Jurnal Hukum Replik Vol. 5 No. 2.
http://tiarramon .wordpress.com.
I Made Pasek Diantha. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
L.J Van Apeldoorn. 1986. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita. Cet. Ke -23.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta 1.
Mr. N.E. Algra et all. 1983. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae. Belanda-Indonesia. Jakarta: inacipta. diterjemahkan oleh Saleh Adiniwita et all dari Mr. N.E. Algra & Mr. H.R.W. Gokkel, Fockema Andrae’s, Rechtgeleerd Handwoorddenboek, H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn. 1977.
Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Rahmawati. 2013. Tindak Pidana Perzinaandalam Perspektif Perbandingan Antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam, AN NISA'A. VOL. 8, NO. 1.
Rusdi Pieter Johan. 2013. Putusan Pengadilan Sebagai Alternatif Pembentukan Hukum Dalam Perkara Pidana. Let ex Sociates. Vol. I/No.3.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi. 1986. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: CV. Rajawali.
Sudikno Mertokusumo. 2000. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Cetakan Pertama.
Zulfiqar Bhisma Putra Rozi. Perkembangan Delik Zina Dalam Yurisprudensi Hukum Pidana, Vol. 5 No. 2. 2019
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 1992. Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Penelitian Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Putusan Perkara Pidana Nomor 531/Pid.B/2017/PN.Bi.
Putusan Perkara Pidana Nomor 531/Pid.B/2017/PN.Bi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 M. Faizal Amirudin, Punta Yoga Astoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.