Transformasi Digital dalam Investasi Cryptocurrency: Tinjauan Hukum terhadap Perkembangan Teknologi di Indonesia

Authors

  • Haszmi Alfateh Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Wardah Yuspin Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i2.3008

Keywords:

cryptocurrency, perlindungan hukum, investor, regulasi, otoritas jasa keuangan

Abstract

Transformasi digital mendorong perkembangan investasi cryptocurrency sekaligus menimbulkan persoalan regulasi dan perlindungan hukum bagi investor yang mengalami kerugian. Artikel ini menganalisis aspek hukum investasi cryptocurrency di Indonesia, meliputi regulasi, keamanan, privasi, kepemilikan, dan tanggung jawab hukum. Penelitian menggunakan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon yang memandang perlindungan hukum sebagai upaya melindungi martabat, nilai-nilai manusia, serta hak subjek hukum berdasarkan peraturan hukum agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis untuk menggambarkan dan menganalisis regulasi terkait investasi cryptocurrency di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency di Indonesia merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan dalam pasar berjangka, tetapi perlindungan hukum terhadap investor belum komprehensif. Peraturan yang ada belum secara spesifik mengatur perlindungan investor terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan pemilik atau penerbit token dan koin cryptocurrency. Kondisi tersebut menyebabkan mekanisme penegakan hukum dan pemulihan hak investor yang dirugikan masih menghadapi berbagai keterbatasan. Kebaruan penelitian terletak pada kajian kekosongan norma perlindungan investor pascaperalihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK sejak Januari 2025 yang belum banyak dikaji dalam literatur hukum Indonesia. Kontribusi penelitian berupa analisis kritis terhadap kesenjangan perlindungan hukum preventif dan represif serta rekomendasi kebijakan bagi OJK dan Bappebti untuk membangun regulasi perlindungan investor yang lebih komprehensif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, dan pemulihan kerugian guna memperkuat perlindungan investor dalam ekosistem aset digital.

References

Agusman. (2018). Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang- media/news-release/Pages/sp_200418.aspx.

Aulia Damayanti. (2022). Emak-emak Teriak Rugi Beli ASIX, Anang Hermansyah Buka Suara. DetikFinance. https://finance.detik.com/fintech/d- 5938548/emak-emak-teriak-rugi-beli-asix- anang-hermansyah-buka-suara.

Nuraliati, Ayke and Peny Cahaya Azwari. (2019). Akuntansi Untuk Cryptocurrency, I-Finance: a Research. Journal on Islamic Finance.

Bappebti (2021). Perdagangan Aset Crypto. Kementerian Perdagangan Republik Indoensia.

Böhme, R., Christin, N., Edelman, B., & Moore, T. (2015). Bitcoin: Economics, Technology, and Governance. Journal of Economic Perspectives.

Brummer, C. (2021). Cryptoassets and Securities Regulation: A New Regulatory Framework for Digital Assets. Cambridge University Press.

Christou, I. (2019). The Legal Challenges of Blockchain Technology: Smart Contracts and Initial Coin Offerings. In A. Kotsiris (Ed.), Law and Technology in the 21st Century (pp. 157- 177). Springer.

Clarke, R., & Gollan, P. J. (2018). Regulation of Cryptocurrency Around the World. Computer Law & Security Review.

Dewi Indriyani Hamin. (2020). Crypto Currensi Dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis JAMBURA.

Disemadi, H. S., & Delvin, D. (2021). Kajian Praktik Money Laundering dan Tax Avoidance dalam Transaksi Cryptocurrency di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.

Farren Sahertian, Aditya Panji. (2022) Curhat Orang Indonesia Rugi Rp 800 Juta karena Terra Luna Rontok. Kumparan Tech. https://kumparan.com/kumparantech/curhat- orang-indonesia-rugi-rp-800-juta-karena-terra- luna-rontok-1y4bNkTXHSl/full.

Jogiyanto. (2003). Teori Portofolio dan Analisis Investasi, Edisi III, cet, I. Yogyakarta, BPFE.

Lipton, A. (2021). Protecting the Public in Digital Asset Investments. Boston College Law Review.

Llansó, B. J. (2019). Repressive and Restorative Justice: Roles, Norms, and Decision-Making Processes. Routledge

Nizar, C., Hamzah, A., & Syahnur, S. (2013). Pengaruh investasi dan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi serta hubungannya terhadap tingkat kemiskinan di indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi ISSN.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.

Richardson, J., & Taylor, R. (Eds.). (2020). Preventive Law: Practice and Solutions for the Real World. American Bar Association.

Sajidin, S. (2021). Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Arena Hukum.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Zhang, Z., & Liu, C. (2021). Regulation of Digital Assets Investment: A Comparative Study. Frontiers in Blockchain.

Downloads

Published

2026-08-24

How to Cite

Alfateh, H., & Yuspin, W. (2026). Transformasi Digital dalam Investasi Cryptocurrency: Tinjauan Hukum terhadap Perkembangan Teknologi di Indonesia. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 15(2), 115–123. https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i2.3008

Similar Articles

<< < 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.