Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi Kesehatan dalam Penyelesaian Klaim Polis Asuransi
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i3.2725Keywords:
Perlindungan hukum, polis pemegang, asuransiAbstract
Penelitian ini dilaksanakan yang bertujuan untuk memahami mekanisme perlindungan hukum terhadap pemilik polis asuransi serta bagaimana akibat hukum terhadap pelanggaran dalam perjanjian asuransi. Dengan menggunakann metode penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa pemilik polis asuransi merupakan pihak yang melakukan perjanjian dengan perusahaan asuransi supaya mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana telah tercantum dalam Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dikarenakan pada umumnya pemilik polis asuransi bersifat individual yang kebanyakan kondisi ekonominya lemah berhadapan dengan perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan lebih menitikberatkan terhadap perlindungan hukum kepada pemilik polis asuransi dari kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum oleh perusahaan asuransi. Pelanggaran dalam perjanjian asuransi dapat mengakibatkan timbulnya tuntutan hukum yang dapat terselesaikan dengan jalur pengadilan atau melalui alternatif lain yaitu melalui tahap arbitrase dan penyelesaian sengketa tesebut dalam klaim asuransi merupakan perjanjian melanggar wanprestasi dengan segala konsekuensi akan hukumnya.
References
Amriani, N. (2011). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo.
Clarke, M. A., Hooley, R. J. A., Munday, R. J. C., Sealy, L. S., Tettenborn, A. M., & Turner, P. G. (2017). Commercial law: Text, cases, and materials. Oxford University Press.
Ganie, A. J., & SE, S. H. (2023). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.
Husain, R. (2016). International Human Rights and Refugee Law: The United Kingdom. In Human Rights and the Refugee Definition (pp. 138–155). Brill Nijhoff.
Infobank, B. R. (2016). Rating 118 Bank Versi Infobank Edisi Juli No 451. Majalah Infobank, Jakarta, Biro Riset Infobank.
Ketaren, E. (2016). Cybercrime, cyber space, dan cyber law. Jurnal Times, 5(2), 35–42.
Muhammad, A. (2006). Etika profesi hukum.
Rastuti, T. (2016). Aspek Hukum perjanjian asuransi. MediaPressindo.
Septiany, R. (2023). Pengaruh Perkawinan Campuran Terhadap Ketahanan Keluarga Di Kota Sabang. UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1999). Kitab undang-undang hukum perdata.
Suratman, S., & Junaidi, M. (2019). Sistem Pengawasan Asuransi Syariah Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal Usm Law Review, 2(1), 63–84.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


