PENGARUH MINUMAN KERAS TERHADAP TIMBULNYA KEJAHATAN DI KELURAHAN MACCOPE KECAMATAN AWANGPONE KABUPATEN BONE
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i4.2540Keywords:
Pengaruh, Minuman Keras, KejahatanAbstract
Kejahatan yang dilakukan seseorang dalam keadaan mabuk yang diatur dalam pasal-pasal dalam Buku III KUHP mengenai Pelanggaran, dijelaskan tidak menjadikan seseorang dikurangi masa hukumannya. Malahan seseorang yang mabuk bisa mendapatkan ancaman dengan pasal KUHP lainnya jika terbukti dalam keadaan mabuk dan melakukan kejahatan. Tujuan dilakukannya pengabdian ini adalah untuk memberikan penyuluhan kepada kalangan masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terhadap penyalahgunaan minuman keras sehingga menimbulkan kejahatan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Kelurahan Maccope Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone. Kegiatan pengabdian ini juga mengedukasi masyarakat sebagai bentuk pencegahan serta menyadarkan masyarakat agar pro aktif dalam pencegahan tindak kejahatan dari pengaruh minuman keras agar dapat meminimalisir jatuhnya korban. Metode yang digunakan pada pengabdian ini adalah penyuluhan serta dilakukan diskusi dan tanya jawab secaraefektif sehingga masyarakat benar-benar memahaminya. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pengaruh minuman keras terhadap timbulnya kejahatan semakin baik. Sikap masyarakat juga semakin baik karena tidak lagi menganggap minuman keras sebagai pelarian. Dengan penyuluhan yang diberikan masyarakat sangat teredukasi dan terbuka pandangannya tentang dampak minuman keras, masayarakat diberi konsolidasi serta motivasi yang kuat agar mau terbuka dan berani untuk bersama mencegah timbulnya kekerasan akibat pengaruh minuman keras.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.