KAJIAN YURIDIS PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI ( juridical study of reverse releases of corruption criminal actions)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v8i1.842Abstract
Internationally, corruption is recognized as a very complex, systematic and widespread problem. As a world problem, corruption is a trans national border crime, and given its complexity and negative effects, corruption is categorized as an extraordinary crime, so that extraordinary measures are also needed. (Extra ordinary measure) by implementing an inverse proof system. That is, a system of proof that is charged to the suspect or defendant.
       On the basis of the foregoing, the problems that need to be addressed are: "How is the application of the reverse verification system in the Anti-Corruption Law?" And "What is the urgency of the reverse proofing system regulated in the Anti-Corruption Law No. 31 of 1999 jo. No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes? "
Keywords: reserve proof, corrption
ABSTRAK
Secara Internasional korupsi diakui sebagai masalah yang sangat kompleks, bersifat sistematik dan meluas. Sebagai masalah dunia, korupsi sudah bersifat kejahatan lintas negara (trans national border crime), dan mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), sehingga dalam upaya pemberantasannya pun diperlukan cara-cara yang luar biasa pula (extra ordinary measure) yakni dengan menerapkan sistem pembuktian terbalik. Artinya, sistem pembuktian yang dibebankan kepada tersangka atau terdakwa.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka permasalahan yang perlu diketengahkan adalah : “Bagaimana penerapan sistem pembuktian terbalik dalam Undang-undang Anti Korupsi?†dan “Apa urgensinya sistem pembuktian terbalik diatur dalam Undang-undang Anti Korupsi No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?â€ÂÂÂ
Kata Kunci : pembuktian terbalik, pidana korupsi
ÂÂÂÂ
DOI :10.5281/zenodo.3470429
References
Ali, Ahmad, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika.
Alatas, Syed Hussein, dikutip dari, Moh. Ma’ruf Syah, Upaya Pemberantasan Korupsi dan Kecurangan di Pemerintah, Surabaya.
_________________, dikutip dari, Farid R. Faqih, Mendulang Rente di lingkar Istana, 2002, Jurnal Ilmu Sosial Transformasi, Wacana, Korupsi Sengketa antara Negara dan Modal, Edisi 14, Tahun III.
_________________, 1980, The Sociology of Corruption, The Nature < function, Causes and Prevention of Corruption, Time Book International Singapore.
Chazawi, Adami, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Cetakan II, Malang, Bayumedia Publishing.
_____________, 2006, Kemahiran dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, Cetakan I, Malang, Bayumedia.
Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung, PT. Cipta Aditya Bakti.
Hamzah, Andi, 1986, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta, Gramedia.
Hartanti, Evi, 2008, Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Cetakan II, Jakarta, Sinar Grafika.
Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana I, Kumpulan Kuliah, Jakarta, Balai Lektor Mahasiswa.
Klitgaard, Robert, 2001, Membasmi Korupsi, Edisi II, Cetakan II, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Kuffal, H. M. A., 2002, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Cetakan II, Malang, dan baca lebih lanjut, Andi Hamzah, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, CV. Sapta Artha Jaya.
Lubis, Mochtar dan Scott, James, 1995, Bunga Rampai Korupsi, Cetakan III, Jakarta, Pustaka LP3ES Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.