Pemanfaatan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Jepara
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2245Keywords:
Binary Option, Pengembalian Dana, Tindak PidanaAbstract
Negara hukum adalah negara yang seluruh aspek kehidupannya diatur oleh hukum. Segala tindakan pemerintah dan warganya (masyarakat) harus tunduk, patuh, dan taat pada hukum yang berlaku, karena hukum dijadikan dasar untuk mengatur segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendekatan non-doktrinal dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui gambaran tentang bagaimana penggunaan e-court dalam penyelesaian perkara perdata (gugatan, gugatan sederhana, dan permohonan) di Pengadilan Negeri Jepara. Dengan adanya e-court, biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit. Melalui e-court, para pihak pencari keadilan mendaftarkan perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan, persidangan, dan pengambilan salinan putusan dilakukan secara online.
References
Adi Sulistiyono dan Isharyanto, 2018, Sistem Peradilan di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Depok, Prenadamedia Group.
Elza Syarif, 2020, Praktik Peradilan Perdata Teknis dan Kiat Menangani Perkara di Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika.
Endang Hadrian dan Lukman Hakim, 2020, Hukum Acara Perdata di Indonesia : Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, Yogyakarta, Deepublisher.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2004, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Handri Raharjo, 2016, Sistem Hukum Indonesia Ketentuan-Ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya Dengan Hukum Internasional, Yogyakara, Pustaka Yustisia.
John Naisbit, dalam Nina Winangsih Syah, 2014, Komunikasi Peradaban, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya.
Lawrence M. Friedman, 2018, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The
Legal System A Social Science Perspective), Nusamedia, Bandung.
Leane Mckay, 2015. Nahw Thaqafa Siadat Alqanun, Amerika Serikat : United States Institute Of Peace.
M. Hatta Ali, 2012, Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menunju Keadilan Restoratif, Bandung, PT. Alumni.
Mohammad Saleh, 2016, Penerapan Asas Peradilan, Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Pada Eksekusi Putusan Perkara Perdata Cet. 3, Yogyakarta, Graha Cendekia.
N. Wardaningsih, 2019, Hukum dan Peradilan, Semarang, Alprin.
Nyoman A. Martana, 2016, Buku Ajar Hukum Acara dan Praktek Hukum Acara Perdata, Bali, Universitas Udayana.
O. Notohamidjojo, 2011. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga, Griya
Media.
Rhenald Kasali, 2017, Disruption, Jakarata, PT Gramedia Pustaka Utama.
Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia &
Penegakkan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Said Sampara dkk, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta.
Salim HS dan Herlies Septian Nurbani, 2007, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasiâ€Â, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Subekti, 2008, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa.
Sudikno Mertokusumo, 2014, Mengenal Hukum : Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Liberty.
Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Sugiyono, 2014, “Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&Dâ€Â, Bandung, Alfabet.
Sutopo, H.B, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Surakarta, Sebelas Maret University Press.
Soerjono Soekamto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia.
Van Apeldoorn, 1990, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.
Wirjono Prodjodikoro, 1992, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Bandung, Sumur.
Yahya M. harahap, 2012, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Bandung, Sinar Grafika.
Yulia, 2018, Hukum Acara Perdata, Sulawesi, Unimal Press.
Mahkamah Agung RI, 2019, Buku Panduan e-Court Mahkamah Agung 2019, Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Asep Nursobah, 2015, Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara Di Mahkamah Agung (Utilization Of Information Technology To Boost Acceleration Of Settlement Case In Supreme Court). Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 2, Juli 2015 : 323-334.
Burhanuddin, Dkk, Layanan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum (Jurnal).
Hariyanto, “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasilaâ€Â, Volksgeist : Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, Vol.1, No.1, Juni 2018.
Hary Djatmiko, Implementasi Peradilan Eletronik (E-Court) Pasca Diundangkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Eletronik. Jurnal Legalita, Vol. 01, No. 01 Agustus-Desember 2019.
Hasan Udi, dk, Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Kudus Dalam Rangka Mewujudkan Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan. Jurnal Suara Keadilan, Vol. 22 No. 2, Oktober 2021, Halaman 149-160.
Khotib Iqbal Hidayat, dkk, Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Eletronik (E-court) dan Konvensional, Jurnal Batulis Civil Law Review, Volume 1 Nomor 1, November 2020.
Raden Raffi Septiar, dk, Implementasi Pengadilan Elektronik (E-Court) Pada Badan Peradilan Di Indonesia Dihubungkan Dengan Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan, Prosiding Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, ISSN : 2460-643X.
Siti Amatil Ulfiah, dkk, Urgensi Pelaksanaan E-Litigasi Dalam persidangan Perkara Perdata Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Surya Kencana Satu, Vol. 12, Issue 2, Oktober 2021.
Sonyendah Retnaningsih, dkk, Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia), Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50 No. 1 (2020): 124-144 ISSN: 0125-9687 (Cetak) E-ISSN: 2503-1465 (Online).
Zaherman Armandz Muabezi, “Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat)â€Â, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6, No. 3, 2017 : 421-446.
Zil Aidi, Implementasi E-court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49 No. 1, Januari 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara
Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Eletronik.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Eletronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Eletronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Tri Sugondo, Sukresno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.