Pernikahan Dini dalam Perfektif Hukum Positif Indonesia Serta Permasalahannya
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i4.2236Keywords:
Pernikahan Dini, Hukum Positif IndonesiaAbstract
Pernikahan dini didefinisikan sebagai pernikahan anak laki-laki dan perempuan di bawah sembilan belas tahun. Pernikahan ini dilakukan oleh pasangan yang belum dewasa yang tidak memahami tujuan dalam pernikahan. Mengenai batasan usia perkawinan, dalam Undang-Undang Perkawinan mengacu pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian dalam hukum Islam tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun Hadits yang menyebutkan berapa batasan usia perkawinan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif didasarkan pada norma-norma hukum, kaidah-kaidah hukum, teori-teori hukum, dan pendapat hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pernikahan dini ditinjau dari Hukum Positif Indonesia? dan 2. Apa saja faktor-faktor dan permasalahan dalam pernikahan dini?. Hasil dalam penelitian ini sebagai berikut, Pernikahan dini menimbulkan problematika, baik dari segi perspektif kompilasi hukum Islam maupun dalam Undang-Undang Perkawinan. Perkawinan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, mereka mengatur pernikahan dini anak mereka karena beberapa faktor dan itu adalah faktor yang paling penting. Diantaranya yaitu rendahnya pengetahuan orangtua, anak, dan masyarakat, faktor ekonomi dan lingkungan Faktor Keinginan sendiri, faktor pergaulan bebas dan faktor adat istiadat.
References
Agus Dariyo, 2008. Psikologi Perkembangan Usia Dewasa Muda, Gresindo: Jakarta, 2008.
Andi Hamzah, Delik – Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Ed. Pertama, Sinar Grafika, 2009.
Dedi Junaedi, 2003, Bimbingan Perkawinan (Membina Keluarga Sakinah Menurut Al Qur‟an Dan As Sunnah), Akademika Pressindo, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 2008.
Dewi Candra Ningkrum, Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan, Jurnal Perempuan, Vol. 21, No. 1, Februari 2016.
Koentjaraningrat, Pengantar Psikologi Umum, Andi Ofset, Yogyakarta, 1994.
Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Ma’ruf Amin, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Permata Press, 2003).
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik – delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan (Ed. Pertama, Sinar Grafika 2009).
Staatsblad, KUH Perdata, (Jakarta: Pustaka Mahardika, 1847).
Suryono, Menuju Rumah Tangga Harmonis, TB. Bahagia, Pekalongan,1992.
Syakir, Muhammad Fu’ad, Perkawinan Terlarang, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2002).
Agustian, Hesti, Gambaran Kehidupan Pasangan yang menikah di usia muda di kabupaten dhamasraya, spectrum PLS, Vol. 1, No. 1, April 2013.
Ahmad Izzuddin, Problematika Implementasi Hukum Islam Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Di Indonesia, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume I, Nomor 1, Agustus 2009
Ana Latifatul Muntamah, DKK. Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak), Widya Yuridika Jurnal Hukum, Volume 2 / Nomor 1 / Juni 2019.
Beteq Sardi, Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini dan Dampaknya di Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Volume 4, Nomor 3, 2016.
Bram Debbel Ardita, Problematika Pernikahan Dibawah Umur Di Indonesia, Rechtmatig: Jurnal Hukum Tata Negara, Volume 7, Nomor 1, Mei 2021.
Eddy Fadlyana, Shinta Larasaty, Pernikahan Dini Dan Permasalahannya, Jurnal Sari Pediatri Vol. 11, FK UNPAD, Bandung,2009.
Munawarroh, Siti. Studi dalam pernikahan usia dini di kecamatan seberang ulu 1 kota Palembang ditinjau dari hukum islam, intelektualita, volume 5, Nomor 1, Juni 2016.
Sophia Chae dan Thoai D. NGO. “The Global State of Evidence on Interventions to Prevent Child Marriageâ€Â, Girl Center Research Brief, No. 1, October 2017.
Yopani Selia Almahisa, Anggi Agustian, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol .3 | No .1 | 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.