PEMBATALAN SEPIHAK PADA PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE CASH ON DELIVERY (COD)

Authors

  • Insan Kharistis Dakhi
  • Dwita Sari Br Sembiring

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i1.1700

Keywords:

Jual Beli Online, Cash On Delivery

Abstract

Penelian skripsi ini berjudul pembatalan sepihak pada perjanjian jual beli online dengan metode COD adapun penelitian ini bertujuan mengetahui upaya hukum dari penjual yang dirugikan dan akibat hukum apabila pembeli menolak menerima juga membayar pesanan nya. Penelitian hukum normatrif digunakan sebagai metode penelitian, metode hukum normatif yaitu cara yang digunakan dalam penelitian hukum melalui penelitian bahan bahan pustaka, penelitian hukum normatif hanya data sekunder atau bahan pustaka saja yang diteliti meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Undang-undang Tahun 1999 Nomor 8 Pasal 6 mengenai perlindungan konsumen terkait hak-hak pelaku usaha. Adapun akibat hukum apabila pembeli menolak membayar pesanannya dan dapat digugat dalam UU Tahun 1999 No. 8 pasal 6 tentang perlindungan konsumen dimana konsumen harus membayar sesuai dengan kesepakatan serta beritikad baik dalam transaksi. Yang menjadi tanggung jawab yuridisnya atas perbuatan pembatalan oleh pihak konsumen dalam menjalankan transaksi nya harus melakukan penggantian barang atau jasa yang setara nilainya

References

Agus Yudha Hernoko, MH SH. Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.

â€â€Ã¢â‚¬â€Ã¢â‚¬â€. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982.

Agus Yudha Hernoko, MH SH. Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.

â€â€Ã¢â‚¬â€Ã¢â‚¬â€. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982.

Kuswanto, Heru. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Benda Bergerak Melalui Internet (Tinjauan Dari Buku III KUHPerdata Dan UU No. 11 Tahun 2008).†Jurnal Ilmu Hukum 20 (2011).

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jurnal Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia. Jakarta: UI-Press, 2007.

Sutrisno, Nandang. “Cyberlaw: Problem Dan Prospek Pengaturan Aktivitas Internet.†Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 8, no. 16 (2001): 30–41.

Tutik, Titik Triwulan, and Shita Febriana. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Lkht Fhui. Vol. 3. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016. http://dx.doi.org/10.1016/ j.appdev.2016.03.001%250Ahttps://www.bertelsmann-stiftung.de/fileadmin/files/BSt/ Publikationen/GrauePublikationen/MT_Globalization_Report_2018.pdf%250Ahttp://eprints.lse.ac.uk/43447/1/India_globalisation%252C society and inequali.

Notoatmodjo, Soekidjo. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. Jakarta: Rineka Cipta, 2010. http://www.bssaonline. org/content/95/6/2373%5Cnhttp://www.bssaonline.org/content/95/6/2373.short%0Ahttp://www.bssaonline.org/cgi/doi/10.1785/0120110286%0Ahttp://gji.oxfordjournals.org/cgi/doi/10.1093/gji/ggv142%0Ahttp://link.springer.com/10.1007/s00024-01.

Setyo, Abdul Halim, and Teguh Barkatullah. Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan Dan Hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001. https://repository.unsimar. ac.id/index.php?p=show_detail&id=4202&keywords=.

Indonesia, Republik. "UU Tahun 1999 No.8 Pasal 6 Perlindungan Konsumen" (1999).

Published

2022-06-29

How to Cite

Kharistis Dakhi, I. ., & Sari Br Sembiring, D. . (2022). PEMBATALAN SEPIHAK PADA PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE CASH ON DELIVERY (COD). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1), 25–30. https://doi.org/10.55129/.v11i1.1700

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.