Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Authors

  • Andika Nur Abdi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
  • Erwin Syahruddin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i3.2145

Keywords:

Tindak Pidana, Illegal Logging, Hutan

Abstract

Criminal law policy essentially contains state policies in regulating and limiting power. In anticipating efforts to tackle the crime of Illegal Logging , it is very important to carry out a criminal law policy, especially legislative policy (formulation policy), namely how to formulate an act that is considered a criminal act of illegal logging. The research method used is the normative juridical method.crimes illegal logging according to Law Number 41 of 1999 concerning Forestry is listed in Article 50 while the criminal provisions are listed in Article 78. The criminal law policy in tackling the crime of illegal logging at this time is by carrying out a formulation policy against theCriminal illegal logging, Code, Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems, Law Number 41 of 1999 as amended by Law Number 19 of 2004 concerning Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2004 concerning Amendment to Law Number 41 of 1999 concerning Forestry into Law and Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication Forest Destruction.

References

Abdurahman. Aneka Masalah Hukum. dan Pembangunan di Indonesia. Alumni, Bandung, 1999.

Barda Nawawi, Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Utomo. Bandung, 2016.

Hardjosoemitro, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan Edisi Ke Enam, Cetakan ketiga belas, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2007.

Haryadi Kartodiharjo, Modus Operandi, scientific Evidence dan Legal Evidence dalam kasus Illegal Logging, Makalah, disampaikan dalam Pelatihan Hakim Penegakan Hukum Lingkungan yang diselenggarakan oleh ICEL bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, Jakarta 2003

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Murhaini Suriansyah. Hukum Kehutanan. Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2011.

Nurdjana. Korupsi dan Illegal logging dalam Sistem Desentralisasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.

Pope, Strategi Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakara, 2003.

Rangkuti, Hak Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga University, Surabaya, 2000.

Salim, Dasar-dasar Hakum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi penyelesaian sengketa, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Sukardi. Illegal Logging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana. UAJ Press, Yogyakarta, 2005.

Sunarso Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Supriadi. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Downloads

Published

2022-10-20

How to Cite

Nur Abdi, A., & Syahruddin, E. . (2022). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(3), 200–210. https://doi.org/10.55129/.v11i3.2145

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.