Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i3.2145Keywords:
Tindak Pidana, Illegal Logging, HutanAbstract
Criminal law policy essentially contains state policies in regulating and limiting power. In anticipating efforts to tackle the crime of Illegal Logging , it is very important to carry out a criminal law policy, especially legislative policy (formulation policy), namely how to formulate an act that is considered a criminal act of illegal logging. The research method used is the normative juridical method.crimes illegal logging according to Law Number 41 of 1999 concerning Forestry is listed in Article 50 while the criminal provisions are listed in Article 78. The criminal law policy in tackling the crime of illegal logging at this time is by carrying out a formulation policy against theCriminal illegal logging, Code, Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems, Law Number 41 of 1999 as amended by Law Number 19 of 2004 concerning Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2004 concerning Amendment to Law Number 41 of 1999 concerning Forestry into Law and Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication Forest Destruction.
References
Abdurahman. Aneka Masalah Hukum. dan Pembangunan di Indonesia. Alumni, Bandung, 1999.
Barda Nawawi, Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Utomo. Bandung, 2016.
Hardjosoemitro, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan Edisi Ke Enam, Cetakan ketiga belas, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2007.
Haryadi Kartodiharjo, Modus Operandi, scientific Evidence dan Legal Evidence dalam kasus Illegal Logging, Makalah, disampaikan dalam Pelatihan Hakim Penegakan Hukum Lingkungan yang diselenggarakan oleh ICEL bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, Jakarta 2003
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Murhaini Suriansyah. Hukum Kehutanan. Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2011.
Nurdjana. Korupsi dan Illegal logging dalam Sistem Desentralisasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
Pope, Strategi Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakara, 2003.
Rangkuti, Hak Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga University, Surabaya, 2000.
Salim, Dasar-dasar Hakum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi penyelesaian sengketa, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Sukardi. Illegal Logging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana. UAJ Press, Yogyakarta, 2005.
Sunarso Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Supriadi. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Andika Nur Abdi, Erwin Syahruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.