Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Pinjaman Online Terhadap Ancaman Debt Collector Dan Penjualan Data Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2113Keywords:
Pinjaman Online, Keamanan data pribadi, , Perlindungan ancaman debt collectorAbstract
Pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjam meminjam uang secara online, ternyata belum diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat sehingga menimbulkan berbagai efek/resiko. Permasalahan yang kerap muncul adalah cara penagihan utang oleh debt collector yang dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidasi hingga kebocoran data pribadi nasabah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah dalam mengawasi keamanan data pribadi konsumen dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak konsumen dari ancaman debt collector dalam pinjaman online. Kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bisa dikatakan masih transparan, karena belum adanya Undang-undang atau Peraturan yang mengatur khusus tentang perlindungan data pribadi dan pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis.Hasil penelitian pada jurnal ini menunjukkan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam secara online diatur dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.