PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PINJAM MEMINJAM BERBASIS ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i1.1762Keywords:
perlindungan hukum, pinjaman-online, OJKAbstract
Pada era digitalisasi ini segala hal telah dimudahkan melalui teknologi informasi, kemudahan yang dialami salah satunya pada bidang Financial Technology. Bidang dalam Fintech salah satunya adalah pinjaman tunai berbasis online, dalam kegiatan pinjam meminjam berbasis online menyebabkan timbulnya suatu permasalahan, yaitu debitur yang mengalami cara penagihan kasar secara verbal dan keamanan data diri. Tujuan penelitian ini untuk memberikan informasi terkait bagaimana regulasi di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum dan peran OJK terhadap nasabah pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan data sekunder yang memberikan penjelasan mengenai hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain buku-buku, karya tulis ilmiah, makalah, artikel jurnal, dan sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil.penelitian ini untuk memberikan perlindungan.hukum terhadap debitur pinjaman online dengan melakukan sistem pengawasan perusahaan berbasis finanasial teknologi. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh OJK akan mewajibkan OJK untuk menghentikan kegiatan usaha apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian. Sedangkan Untuk pelanggaran yang memuat penyebaran data, illegal access, serta intimidasi dapat ditindaklanjuti melalui ranah hukum pidana dan melakukan pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
References
Buku:
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia. Gadjah Mada
University Press.
Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif.
PT. Raja Grafindo Persada.
Jurnal dan Publikasi Ilmiah:
Agung, A. A., & Erlina, E. (2020). Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Pengguna
Jasa Pinjaman Online. Alauddin Law
Development Journal, 2(3), 432–444.
https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.1319
Astuti, D. A. L., & Wirasila, N. (2018).
Perlindungan Hukum Terhadap
Konnsumen Transaksi e-Commerce dalam
hal Terjadinya Kerugian. Kerthasemaya,
(2), 6.
Baihaqi, J. (2018). Financial Technology Peer-ToPeer Lending Berbasis Syariah Di Indonesia.
TAWAZUN : Journal of Sharia Economic
Law, 1(2), 116.
https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i2.49
Fitriyani Pakpahan, E., Jessica, J., Winar, C., &
Andriaman, A. (2020). Peran Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dalam Mengawasi
Maraknya Pelayanan Financial Technology
(Fintech) di Indonesia. Jurnal Magister
Hukum Udayana (Udayana Master Law
Journal), 9(3), 559.
https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i
p08
Immawati, Asriah, S., & Dadang. (2019). Minat
Bertransaksi Menggunakan Financial
Teccnology (Fintech) di Kota Tangerang.
Jurnal Mahasiswa FEB Universitas
Muhammadiyah Tangerang.
Junadi, & Sfenrianto. (2015). A Model of Factors
Influencing Consumer’s Intention to Use Epayment System in Indonesia. Procedia
Computer Science, 59(Iccsci), 214–220.
https://doi.org/10.1016/j.procs.2015.07.5
Kalsum Fais, (2021). Perlindungan Hukum Bagi
Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Tegnologi Informasi. Al-Adl :
Jurnal Hukum, 13(1), 70.
https://doi.org/10.31602/aladl.v13i1.3939
Marisa, O. (2020). Persepsi Kemudahan
Penggunaan, Efektivitas,Dan Risiko
Berpengaruh Terhadap Minat
BertransaksiMenggunakan Financial
Technology. Jurnal Adminnistrasi Kantor,
(2), 139–152.
Muhtarom. (2014). Asas-Asas Hukum
Perjanjian : Suatu Landasan Dalam
Membuat Kontrak. Suhuf, 26(1), 54.
Prasetyawati, E. (2019). Perlindungan Hukum
Terhadap Penerima Pinjaman Uang
Berbasis Teknologi Informasi. 4, 169–186.
Priyonggojati, A. (2019). Perlindungan Hukum
Terhadap Penerima Pinjaman Dalam
Penyelenggaraan Financial Technology
Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Usm
Law Review, 2(2), 162.
https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268
Purnami, T., Hukum, F., Udayana, U., Putrawan,
S., Hukum, F., & Udayana, U. (2020).
Pinjaman Online Berbasis Peer To Peer
Lending. Jurnal Kertha Wicara, 9(18), 1–10.
Setiawan, D. (2018). Dampak Perkembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Terhadap Budaya. JURNAL SIMBOLIKA:
Research and Learning in Communication
Study, 4(1), 62.
https://doi.org/10.31289/simbollika.v4i1.1
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020).
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna
Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Justice
Journal Of Law), 01(01), 47–61.
https://journal.unpak.ac.id/index.php/paj
oul/index
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.