PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PINJAM MEMINJAM BERBASIS ONLINE

Authors

  • Dhea Lutfiah Antyasty Universitas Stikubank Semarang
  • Fitika Andraini Universitas Stikubank Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i1.1762

Keywords:

perlindungan hukum, pinjaman-online, OJK

Abstract

Pada era digitalisasi ini segala hal telah dimudahkan melalui teknologi informasi, kemudahan yang dialami salah satunya pada bidang Financial Technology. Bidang dalam Fintech salah satunya adalah pinjaman tunai berbasis online, dalam kegiatan pinjam meminjam berbasis online menyebabkan timbulnya suatu permasalahan, yaitu debitur yang mengalami cara penagihan kasar secara verbal dan keamanan data diri. Tujuan penelitian ini untuk memberikan informasi terkait bagaimana regulasi di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum dan peran OJK terhadap nasabah pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan data sekunder yang memberikan penjelasan mengenai hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain buku-buku, karya tulis ilmiah, makalah, artikel jurnal, dan sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil.penelitian ini untuk memberikan perlindungan.hukum terhadap debitur pinjaman online dengan melakukan sistem pengawasan perusahaan berbasis finanasial teknologi. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh OJK akan mewajibkan OJK untuk menghentikan kegiatan usaha apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian. Sedangkan Untuk pelanggaran yang memuat penyebaran data, illegal access, serta intimidasi dapat ditindaklanjuti melalui ranah hukum pidana dan melakukan pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

References

Buku:

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum

Administrasi Indonesia. Gadjah Mada

University Press.

Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif.

PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal dan Publikasi Ilmiah:

Agung, A. A., & Erlina, E. (2020). Perlindungan

Hukum Terhadap Konsumen Pengguna

Jasa Pinjaman Online. Alauddin Law

Development Journal, 2(3), 432–444.

https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.1319

Astuti, D. A. L., & Wirasila, N. (2018).

Perlindungan Hukum Terhadap

Konnsumen Transaksi e-Commerce dalam

hal Terjadinya Kerugian. Kerthasemaya,

(2), 6.

Baihaqi, J. (2018). Financial Technology Peer-ToPeer Lending Berbasis Syariah Di Indonesia.

TAWAZUN : Journal of Sharia Economic

Law, 1(2), 116.

https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i2.49

Fitriyani Pakpahan, E., Jessica, J., Winar, C., &

Andriaman, A. (2020). Peran Otoritas Jasa

Keuangan (OJK) dalam Mengawasi

Maraknya Pelayanan Financial Technology

(Fintech) di Indonesia. Jurnal Magister

Hukum Udayana (Udayana Master Law

Journal), 9(3), 559.

https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i

p08

Immawati, Asriah, S., & Dadang. (2019). Minat

Bertransaksi Menggunakan Financial

Teccnology (Fintech) di Kota Tangerang.

Jurnal Mahasiswa FEB Universitas

Muhammadiyah Tangerang.

Junadi, & Sfenrianto. (2015). A Model of Factors

Influencing Consumer’s Intention to Use Epayment System in Indonesia. Procedia

Computer Science, 59(Iccsci), 214–220.

https://doi.org/10.1016/j.procs.2015.07.5

Kalsum Fais, (2021). Perlindungan Hukum Bagi

Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang

Berbasis Tegnologi Informasi. Al-Adl :

Jurnal Hukum, 13(1), 70.

https://doi.org/10.31602/aladl.v13i1.3939

Marisa, O. (2020). Persepsi Kemudahan

Penggunaan, Efektivitas,Dan Risiko

Berpengaruh Terhadap Minat

BertransaksiMenggunakan Financial

Technology. Jurnal Adminnistrasi Kantor,

(2), 139–152.

Muhtarom. (2014). Asas-Asas Hukum

Perjanjian : Suatu Landasan Dalam

Membuat Kontrak. Suhuf, 26(1), 54.

Prasetyawati, E. (2019). Perlindungan Hukum

Terhadap Penerima Pinjaman Uang

Berbasis Teknologi Informasi. 4, 169–186.

Priyonggojati, A. (2019). Perlindungan Hukum

Terhadap Penerima Pinjaman Dalam

Penyelenggaraan Financial Technology

Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Usm

Law Review, 2(2), 162.

https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268

Purnami, T., Hukum, F., Udayana, U., Putrawan,

S., Hukum, F., & Udayana, U. (2020).

Pinjaman Online Berbasis Peer To Peer

Lending. Jurnal Kertha Wicara, 9(18), 1–10.

Setiawan, D. (2018). Dampak Perkembangan

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Terhadap Budaya. JURNAL SIMBOLIKA:

Research and Learning in Communication

Study, 4(1), 62.

https://doi.org/10.31289/simbollika.v4i1.1

Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020).

Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna

Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Justice

Journal Of Law), 01(01), 47–61.

https://journal.unpak.ac.id/index.php/paj

oul/index

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang

Perlindungan Konsumen.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan

Pinjam Meminjam Uang Berbasis

Teknologi Informasi.

Downloads

Published

2022-08-01

How to Cite

Lutfiah Antyasty, D. ., & Andraini, F. . (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PINJAM MEMINJAM BERBASIS ONLINE. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1), 142–148. https://doi.org/10.55129/.v11i1.1762

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.