IMPLIKASI GLOBALISASI TEKNOLOGI INTERNET TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL DENGAN MEREBAKNYA PERDAGANGAN ONLINE MELALUI PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAHNYA
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v8i1.865Abstract
Perkembangan teknologi juga membawa masyarakat dalam perkembangan perdagangan melalui bisnis online trading yang dapat diakses melalui internet serta mobile phone yang menyediakan berbagai sarana. Bappebti telah membuat SK. BAPPEBTI No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009) yang mengatur tentang perusahaan pialang dalam menjalankan usahanya dan lebih memberikan perlindungan bagi nasabahnya. Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi nasabah mengalami kerugian akibat transaksi online trading dalam perusahaan pialang berjangka selain faktor dari dalam nasabah sendiri karena kurangnya kehati-hatian serta kurang memahaminya bisnis tersebut dan mudahnya menaruh kepercayaan serta faktor ekstern yang melatar belakangi seperti kecurangan dan ketidak patuhan perusahaan pialang berjangka dalam menjalankan usahanya menjadi faktor penyebab kerugian nasabah.
ÂÂÂÂ
Key Words :Globalisasi Teknologi, Internet, Perdagangan Online, Pialang Berjangka, Nasabah
DOI :10.5281/zenodo.3470429
References
Achmad Ali. 2002.“Kepurukan Hukum di Indonesia, Penyebab dan Solusinyaâ€ÂÂÂ,Ghalia Indonesia: Jakarta
A.F. Elly Erawaty. 2003. “Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan Bebas: Suatu Pengantar†dalam Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas: Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia dalam Melaksanakan Peragangan Bebas, Citra Aditya Bakti : Bandung
Bambang Sunggono. tanpa tahun. Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika: Jakarta. Hukum
Edi Setiadi dan Rena Yulia. 2010. Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu : Yogyakarta
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsung, 2005. Hukum Dalam Ekonomi, Gramedia Widia Sarana Indonesia: Jakarta
Erman Rajagukguk. 1997. Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi: Implikasinya bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar di ucapkan pada upacara penerimaan guru besar bidang hukum di fakultas Hukum Universitas Indonesia..
Hikmahanto Juwana. 2002. Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati : Jakarta
Joseph E. Stiglitz. 2002. Globalisasi dan Kegagalan Lembaga-lembaga Keuangan Internasional [Globalization and Its Discontents], diterjemahkan oleh Ahmad Lukman, Ina Publikatama : Jakarta
Larry Cata Backer. 2007. Harmonizing Law In An Era Globalization, Carolina Academic Press
M. Arief Amrullah. 2007. Politk Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kjahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Bayumedia Publising: Malang
Moh. Kemal Darmawan. 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Bakti: Bandung
Niklas Luhman.1985. A sociological Theory Of Law, International Library Of Law
Sri Redjeki Hartono. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia, Banyumedia Publising: Malang
Sri Setianingsih Suwardi. 1998. “Pembentukan Hukum Internasional di Organisasi Internasional dan Pengaruhnya terhadap Pranata Hukum Nasional Indonesia†dalam Beberapa Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI: Mengenang Almarhum Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H., LL.M.. Angkasa : Bandung
Steven Vago. 1997. Law and Society, Sanit Louis University
Undang - undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka (SK. BAPPEBTI No.64/BAPPEBTI/Per/1/2009):
http://mjrsusi.wordpress.com/2007/12/14/hukum-dan-perubahan-sosial/
http://index-berjangka.blogspot.com/2010/07/perlindungan-pemerintah-kepada-nasabah.html
http://rachdian.com/old/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=322
http://index-berjangka.blogspot.com/2010/07/perlindungan-pemerintah-kepada-nasabah.html
http://www.wealthindonesia.com/kasus-penipuan-capital-market/penipuan-pasar-modal-ii.html
http://trikinvestasi.blogspot.com/2009/01/madoff-dan-tipu-tipu-investasi-ala.html
http://rainbowlife-ryadhie.blogspot.com/2009/08/dampak-perubahan-sosial-sebagai-akibat.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


