TINJAUAN YURIDIS HUKUM INVESTASI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN INVESTASI ILLEGAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i2.1968Keywords:
Hukum Investasi, Penegakan Hukum, Investasi IlegalAbstract
Saat ini masyarakat sering diramaikan dengan berita mengenai “investasi illegal. Otoritsi Jasa Keuangan atau OJK mencatat total kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia yaitu mencapai Rp. 117,41 Triliun sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. Kasus investasi yang ditemukan rata-rata bukan terkait sektor jasa keuangan, tapi kebanyakan berupa kasus penipulan multilevel marketing (MLM), crypto currency, dan kasus-kasus investasi ilegal yang berupa kegiatan yang tidak memiliki izin atau punya izin tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin tersebut. Rumusan Masalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum investasi di Indonesia di sektor perbankan terkait investasi ilegal?, 2) Bagaimana upaya hukum dalam penegakan hukum terhadap kegiatan investasi ilegal?, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan.Kesimpulan Penulis adalah Pengaturan hukum investasi terdapat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Pengaturan hukum investasi secara khusus, terdapat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, maupun menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dan selanjutnya penegakan hukum yang dilakukan yaitu melalui pencabutan izin usaha dan melalui tindakan represifr
References
Amiruddin dan Zainal asikin. 2012, pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok : Raja Grafindo Persada
Budi Sutrisno. 2008, “Hukum Investasi di Indonesiaâ€Â, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Dataindonesia.id, diakses 2022
Djumhana Muhammad, 2013, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Halim dan Budi, 2008. Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta : Salemba Empat
http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/diakses 2022
https://finance.detik.com, diakses 2022
Ida Bagus Rachmdi Supancana. 2006, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kantaprawira, Rusadi. 2007, Aplikasi Pendekatan Sistem dalam Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta : PT Bunda Karya.
Moeljatno., 2015, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara.
Natalia Lorien, Tantimin 2022, Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022
R. Serfianto D Purnomo, Iswi Hariyani, Cita Yustisia. 2011, Multi Level Marketing Money Game & skema Piramid, Jakarta : PT. Alex Media Komputindo
Soejono 2003, Doktrin-doktrin kriminologi, Bandung : Alumni, Bandung.
Syaiful Ahmad Dinar. 2012, KPK dan Korupsi (dalam studi Kasus), Jakarta : Cintya Press.
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.