TINJAUAN DIVERSI SISTEM PERADILAN ANAK PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR : 03/Pid.Sus Anak/2014/PN/Gsk.

Authors

  • Dwi Wachidiyah Ningsih Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Moh. Munif Ridwan Pegawai Pengadilan Negeri Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v6i2.544

Abstract

Penerapan unsur-unsur Pasal 80 ayat (3) Undang–Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dijadikan dasar hukum atas pertanggung jawaban pembunuhan dalam putusan pengadilan Nomor : 03/Pid.Sus Anak/2014/PN.Gsk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif (yuridisNormatif), dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, anak Dian Sasmita Alias Andy Alias Udin telah melakukan pembunuhan berencana yang melanggar peraturan perundang–undangan sebagai berikut, yaitu Melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang–Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peristiwa tersebut telah menyebabkan korban meninggal dunia. Dan Anak dian Sasmita Alias Andy Alias Udin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 

Kata Kunci: Diversi, Sistem Peradilan Anak

 

DOI: 10.5281/zenodo.1468376

References

Buku-Buku:

AdamiChazawi.2001.KejahatanTerhadap

TubuhdanNyawa.Jakarta:Penerbit

RajaGrafindoPersada.

AndiHamzah.2010.Asas-Asas Hukum

Pidana.Jakarta:PenerbitRinekaCipta.

LadenMarpaung.2012.Asas-Teori-Praktik

Hukum Pidana.Jakarta:PenerbitSinar

Grafika.

Marlina.2012.PeradilanPidanaAnakdi

Indonesia Pengembangan Konsep

DiversidanRestorativeJustice.Bandung

:PenerbitRefikaAditama.CetakanKe

Dua.

M.Marwan.2009.KamusHukum.Surabaya:

PenerbitRealityPublisher.

Setya Wahyudi.2011.ImplementasiIde

Diversi Dalam Pembaruan Sistem

PeradilanAnakdiIndonesiaYogyakarta:

Penerbit Genta Publising,Cetakan

Pertama.

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik

IndonesiaTahun1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997

TentangPengadilanAnak.

Undang-Undang nomor23 Tahun 2002

TentangPerlindunganAnak.

Undang-Undang Nomor11 Tahun 2012

TentangSistemPeradilanPidanaAnak.

PutusanPengadilanNegeriGresik.Perkara

Nomor03/Pid.SusAnak/2014/PN.Gs

Published

2017-12-19

How to Cite

Ningsih, D. W., & Ridwan, M. M. (2017). TINJAUAN DIVERSI SISTEM PERADILAN ANAK PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR : 03/Pid.Sus Anak/2014/PN/Gsk. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 6(2). https://doi.org/10.55129/jph.v6i2.544

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)