IMPLEMENTASI PENGATURAN PEMUNGUTANPAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELEBGRAMDARI HASIL ENDORSEMENT

Authors

  • Leoni Talitha Mutmainah
  • Zainal Muttaqin
  • Laina Rafianti

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1198

Keywords:

Pajak Penghasilan, Selebgram, Endorsement, Pendapatan Negara, Pengawasan. Income Tax, Celebgram, State Revenue, Supervision

Abstract

 

 

Kegiatan endorsementyang dilakukan oleh Selebgram saat ini merupakan salah satu sektor potensial yang dapat dikenakan PPh untuk meningkatkan pendapatan negara. Akan tetapi kurangnya kesadaran dan kepatuhan Selebgram berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan pemungutan PPh sehingga pendapatan negara tidak terserap dengan baik. Pengenaan PPh terhadap Selebgram dari hasil endorsementmengacu pada pengaturan PPh pada umumnya yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang pada intinya menjelaskan bahwa segala sesuatu yang menimbulkan kegiatan ekonomis, baik yang diperoleh dari dalam dan luar Indonesia dalam bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Belum adanya pengaturan secara lebih rinci mengakibatkan kurangnya kesadaran Selebgram dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hambatan yang dialami oleh DJP dalam pengawasan diantaranya karena terbatasnya data yang diperoleh oleh DJP dan belum ada payung hukum bagi DJP untuk mengakses data Selebgram lebih lanjut.

 

Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Selebgram, Endorsement, Pendapatan Negara, Pengawasan

 

Nowdays, Celebgram endorsement is one of the potential sectorswhich can be Income Tax subject to increase state revenue. However, the lack of Celebgram awareness and compliance caused to non-optimal Income Tax implementation, so that state revenue is not absorbed properly.The imposition of Income Tax against Celebgram from endorsementincome refers to general Income Tax regulations that is Act Number 36 of the Year 2008 about Income Tax which explains that anything that gives rise to economic activity, whether obtained from within and outside Indonesia in any form is an Income Tax Object. No more detailed regulations causes the lack of Celebgram awareness to fulfill their tax responsibility. One of DJP supervision problems is caused by DJP obtainedlimited data and there is no regulations for DJP to access further Celebgram's data.

 

Keywords: Income Tax, Celebgram, Endorsement, State Revenue, Supervision


References

Buku-Buku

Ahmad M. Ramli (2010). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Aristanti Widyaningsih (2012). Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung:Alfabeta,

Dewi Kania Sugiharti dan Zainal Muttaqin (2015). Buku Ajar Hukum Pajak. Bandung: Penerbit Kalam Media.

Maria Farida Indrati S. (2018). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Rochmat Soemitro (1992), Asas dan Dasar Perpajakan I. Bandung:PT. Eresco.

Siagian dalam Sujamto (1989). Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sony Devany dan Siti Karunia Rahayu (2006). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Edisi Kesatu. Cet. I. Jakarta: Kencana.

Jurnal

Fitria Arianty (2017). Tinjauan atas Asas Keadilan dan Kemudahan Administrasi Pajak dalam Pengenaan PPh Final 1% terhadap Wajib Pajak UMKM. Jurnal Vokasi Indonesia: Journal of Vocational Program University of Indonesia. Vol. 2, No. 2.

Ni Putu Anggie Oktapyani dan Sagung Putri ME Purwani (2018). Tinjauan Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Kegiatan Endorsement dalam Media Sosial. Jurnal Ilmu Hukum Kertha NegaraFakultas Hukum Universitas Udayana. Vol. 6, No. 2.

Richardus Eko Indradjit dalam R Ahmad Buchari (2016). Implementasi E-Service pada Organisasi Publik di Bidang Pelayanan Publik di Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal Kota Bandung. Jurnal Sosiohumaniora Universitas Padjadjaran. Vol. 18 : No. 3.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Website

Hasbi Zainuddin (2019., Banyak yang Endorse, Selebgram dan Youtuber Jadi Incaran Baru Kantor Pajak. https://makassar.terkini.id/banyak-endorse-selebgram-dan-youtuber-jadi-incaran-baru-kantor-pajak. diakses tanggal 10 Februari 2020 jam 15.00 WIB.

Hendra Kusuma (2017). Begini Cara Singapura Pungut Pajak Para Selebgram. https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3679096/begini-cara-singapura-pungut-pajak-para-selebgram. diakses tanggal 23 Maret 2020 jam 14.10.

Ika Nofalia (2018). Deretan 10 Selebgram Indonesia Terkaya 2018 dengan Bayaran Tinggi. https://finansialku.com/Selebgram-indonesia-terkaya. diakses tanggal 21 September 2019 jam 19.00 WIB.

Steven Roberts and Rhonda Cooper (2020), The Price of Fame: Instagram Tax targets Social Media Influencers, Sportspeople and Celebrities, https://vincents.com.au/instagram-tax/. diakses tanggal 26 Juli 2020jam 14.50.

Published

2020-12-23

How to Cite

Mutmainah, L. T., Muttaqin, Z., & Rafianti, L. (2020). IMPLEMENTASI PENGATURAN PEMUNGUTANPAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELEBGRAMDARI HASIL ENDORSEMENT. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(2). https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1198

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.