Penegakan Hukum Pajak Faktur Pajak Fiktif Perusahaan: Kajian Yuridis

Authors

  • Ratu Dini Citra Utami Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v12i3.2710

Keywords:

Faktur Pajak, Penegakan Hukum, Kepatuhan Hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Peraturan secara hukum mengenai Faktur Pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Mengetahui upaya penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan terhadap pembuatan faktur pajak tidak sah (fiktif) yang dikeluarkan oleh badan usaha atau perusahaan yang dapat mempengaruhi penerimaan terhadap Negara pada sektor perpajakan yang sifatnya merugikan. Berdasarkan analisis dan pembahasan yang dilakukan pada penelitian mengenai Kajian Yuridis dalam Penegakan Hukum Perpajakan Terhadap Perusahaan Pembuat Faktur Pajak tidak sah atau boleh dikatakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif) maka di dapat kesimpulan, antara lain Melului pendekatan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penggolongan atau jenis tindak pidana perpajakan terbagi kedalam tindak pidana perpajakan dalam bentuk pelanggaran (culpa) sebagai perbuatan yang tidak sengaja dan tindak pidana perpajakan dalam bentuk kejahatan (dolus) sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya. Namun apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material atau tidak sah atau boleh dikatakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif). Pemberian sanksi pidana diharapkan dapat menjadi sebuah sistem peringatan bagi para pelaku pidana perpajakan, dan dapat memberikan efek jera dengan adanya sanksi yang diberikan. Untuk memelihara pendapatan negara, maka pelaku tindak pidana perpajakan menjadi saksi utama (premum remedium), sedangkan pidana penjara merupakan sanksi yang bersifat ultimatum remedium (senjata pamungkas).

References

Apriani, Dahlia Dewi, Perdana, Fadjrin Wira, Irwan, H., & Setiawan, Bambang. (2021). Disharmoni Politik Hukum Pengelolaan Pelabuhan dalam Peraturan Perundang-Undangan Pelayaran. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(10), 1682–1690.

Aryani, Ervita Tri. (2019). Penyelesaian sengketa dagang internasional antara penjual dan pembeli dalam transaksi e-commerce.

Diantha, I. Made Pasek, & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Fauzi, Satria Nur. (2018). Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Di Situs Jual Beli Online (E-Commerce). Recidive, 7(3), 250–261.

Ghozali, Imam. (2019). Dialektika Hukum dan Moral Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Murabbi, 2(1).

Putra, L. M. Ricard Zeldi, & Mashendra, Mashendra. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sebagai Dasar Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilihan. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(4), 975–984.

Putri, Firninda Yosi Anggraini. (2015). Analisis Penerapan Kebijakan Faktur Pajak Terbaru. Jurnal Skripsi Universitas Negeri Surabaya.

Putri, Rachmadhani Mahrufah Riesa. (2019). Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pada Anak Dalam Hukum Positif Di Indonesia. RECIDIVE, 8(3), 202–208.

Rachmawati, Amalia Fadhila. (2021). Dampak korupsi dalam perkembangan ekonomi dan penegakan hukum di indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 12–19.

Rambey, Guntur. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Perpajakan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 184–192.

Saliro, S. R. I. Sudono. (N.D.). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Terhadap Peserta Pemilu Pada Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Uu No. 8 Tahun 2012. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 3(3).

Siregar, Fitri Yanni Dewi. (2020). Aspek Hukum Penyederhanaan Perizinan Badan Usaha di Bidang Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 184–192.

Umar, Haryono, Purba, Rahima Br, Safaria, Siti, Mudiar, Welda, & Sariyo, Harsono. (2021). The new Strategy in Combating Corruption (Detecting Corruption: HU-Model). Merdeka Kreasi Group.

Yulianah, S. E. (2022). Metodelogi Penelitian Sosial. CV Rey Media Grafika.

Yusanto, Yoki. (2020). Ragam Pendekatan Penelitian Kualitatif. Journal of Scientific Communication (Jsc), 1(1).

Zairudin, Ahmad, Wahyudi, Agus, Hasyim, Achmad Shohibul, & Al Muntasor, Elman Sidni. (2022). Upaya Korektif Penguatan Sistem Pemilu Melalui Mekanisme Penentuan Dpt Oleh KPU. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(4), 9–22.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Utami, R. D. C. (2023). Penegakan Hukum Pajak Faktur Pajak Fiktif Perusahaan: Kajian Yuridis. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 951–960. https://doi.org/10.55129/.v12i3.2710

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.