PERTANGGUNG JAWABAN HUKUMATAS TINDAKAN MALPRAKTEK OLEH DOKTER DALAM MENJALANKAN PENGOBATAN TERHADAP PASIEN YANG MENGAKIBATKAN KONDISI FISIK PASIEN CACAT SEUMUR HIDUPDITINJAU DARI UNDANG UNDANG PRAKTEK KEDOKTERAN NOMOR 29 TAHUN 2004 DAN UNDANG UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009â€ÂÂÂ
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.480Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa akibatnya bila Dokter melakukan tindakan medis tidak berdasarkan Standart Oprasonal Prosedur (SOP). Bagaimana sangsi hukum bagi dokter yang melakukan malpraktek medis menurut ketentuan hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi        Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal/normatif, dan sifat penelitian hukum doktrinal preskriptif dan teknis atau terapan. Dengan pendekatan perundang undangan (Statute Approach), dan Pendekatan kasus (Case Approach). Dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sumber data dalam penelitian hukum doktrinal terdiri atas: Bahan hukum primer dan Bahan hukum sekunder yang meliputi :Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009  Tentang  Kesehatan, Undang undang Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman/Undang-undang republik indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah sakit, Kode etik kedokteran Indonesia, Putusan hakim UU No 10 Tahun 2004, putusan pengadilan , Buku teks, pembuatan peraturan perundang-undangan, Jurnal hokum, Kamus. Langkah2 Penelitian Hukum dengan , Identifikasi fakta hokum, Pengumpulan bahan bahan hukum, Telaah atas isu isu hokum, Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hokum, Memberikan preskripsi
ÂÂÂÂ
Kata kunci      :   Mal praktek medis, standart oprasional prosedur, sanksi hukum
ÂÂÂÂ
DOI: 10.5281/zenodo.1470103
References
Metode Pembuatan Kertas Kerja AtauSkripsi Ilmu Hukum (Prof H. Hilman Hadikusuma, SH.) 1995, Bandung ,Mandar Maju
Hukum Kedokteran (DR. Wila Chandra wila Supriadi, S.H) 2001, Mandar Maju, Bandung
Malpraktek Kedokteran, tinjauan Norma dan Doktrin Hukum (Drs.H.AdamiChazawi,S.H.) 2007, Bayumedia Publising
Sehat Itu Hak, (koalisi Untuk Indonesia Sehat ) 2005, KUIS, INSIST, pusa tKajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan FKM universitas Indonesia, Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga,Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta, 2005
Jhon M. Echolesdan Hassan Shaddily, Kamus inggris Indonesia,PT gramedia Jakarta 2003
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan. Mahkamah Agung. P U T U S A N -- NOMOR. 417/Pdt.G/2012/PN Mdn
KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana),Pustaka Mahardika.
Undang Undang Kesehatan , UU RI Nomor 36 Tahun 2009.Undang Undang Praktek Kedokteran, UU RI Nomor 29 Tahun 2004. Pena Pustaka Jogjakarta
KUHP Kitab Undang Undang HukumPidana , Prof.Moelyanto,S.H., PT Bumi Aksara Jakarta, 2008
Pokok pokok hukum perdata, prof. Subekti,S.H., PT Intermasa Jakarta 1985
http;//paradipta.blogspot.co.id/2011/malpraktek.html, senin,28 pebruari2011
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ce944de4b8d6/kelalaian-tenaga-kesehatan-tak-bisa-dipidana
http://repository.uii.ac.id/410/SK/I/0/00/000/000715/uiiskripsi-05410044-nur%20kholish%20majid-05410044 NUR%20KHOLISH%20MAJID-7906070783-bab%201.pdf
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ce944de4b8d6/kelalaian-tenaga-kesehatan-tak-bisa-dipidana-
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ce944de4b8d6/kelalaian-tenaga-kesehatan-tak-bisa-dipidana-
http://info-makalah.blogspot.co.id/2010/05/hak-dan-kewajiban-pasien-perawat-rumah.html
https://purnamawati.wordpress.com/2009/06/17/ada-13-sop-dalam-pelayanan-rumah-sakit/ Ada 13 SOP dalamPelayananRumah Sakit
KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)prof.Muljanto,SH. PT Bumi Aksara 2008
Kode etik kedokteran Indonesia- ISBN978-602-18831-3-6
Prof. Dr. dr. AgusPurwadianto, SH, MSi, SpF, DFM
Dr. Soetedjo, SpS (K)
Dr. SintakGunawan, MA
Dr. dr. YuliBudiningsih, SpF
Dr. PukovisaPrawiroharjo, SpS
Dr. Ade Firmansyah, SpF
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
