PERTANGGUNG JAWABAN HUKUMATAS TINDAKAN MALPRAKTEK OLEH DOKTER DALAM MENJALANKAN PENGOBATAN TERHADAP PASIEN YANG MENGAKIBATKAN KONDISI FISIK PASIEN CACAT SEUMUR HIDUPDITINJAU DARI UNDANG UNDANG PRAKTEK KEDOKTERAN NOMOR 29 TAHUN 2004 DAN UNDANG UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009”

Authors

  • Mashudi Mashudi

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.480

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa akibatnya bila Dokter melakukan tindakan medis tidak berdasarkan Standart Oprasonal Prosedur (SOP). Bagaimana sangsi hukum bagi dokter yang melakukan malpraktek medis menurut ketentuan hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi        Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal/normatif, dan sifat penelitian hukum doktrinal preskriptif dan teknis atau terapan. Dengan pendekatan perundang undangan (Statute Approach), dan Pendekatan kasus (Case Approach). Dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap  kasus kasus yang  berkaitan dengan  isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sumber data dalam penelitian hukum doktrinal terdiri atas: Bahan hukum primer  dan Bahan hukum sekunder yang meliputi  :Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009   Tentang   Kesehatan, Undang undang  Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman/Undang-undang republik indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah sakit, Kode etik  kedokteran Indonesia, Putusan hakim UU No 10 Tahun 2004,  putusan pengadilan  , Buku teks,  pembuatan peraturan perundang-undangan, Jurnal hokum, Kamus. Langkah2 Penelitian Hukum dengan , Identifikasi fakta hokum, Pengumpulan bahan bahan hukum, Telaah atas isu isu hokum, Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu  hokum, Memberikan preskripsi

 

Kata kunci       :   Mal praktek medis, standart oprasional prosedur, sanksi hukum

 

DOI: 10.5281/zenodo.1470103

References

Metode Pembuatan Kertas Kerja AtauSkripsi Ilmu Hukum (Prof H. Hilman Hadikusuma, SH.) 1995, Bandung ,Mandar Maju

Hukum Kedokteran (DR. Wila Chandra wila Supriadi, S.H) 2001, Mandar Maju, Bandung

Malpraktek Kedokteran, tinjauan Norma dan Doktrin Hukum (Drs.H.AdamiChazawi,S.H.) 2007, Bayumedia Publising

Sehat Itu Hak, (koalisi Untuk Indonesia Sehat ) 2005, KUIS, INSIST, pusa tKajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan FKM universitas Indonesia, Jakarta

Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga,Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta, 2005

Jhon M. Echolesdan Hassan Shaddily, Kamus inggris Indonesia,PT gramedia Jakarta 2003

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan. Mahkamah Agung. P U T U S A N -- NOMOR. 417/Pdt.G/2012/PN Mdn

KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana),Pustaka Mahardika.

Undang Undang Kesehatan , UU RI Nomor 36 Tahun 2009.Undang Undang Praktek Kedokteran, UU RI Nomor 29 Tahun 2004. Pena Pustaka Jogjakarta

KUHP Kitab Undang Undang HukumPidana , Prof.Moelyanto,S.H., PT Bumi Aksara Jakarta, 2008

Pokok pokok hukum perdata, prof. Subekti,S.H., PT Intermasa Jakarta 1985

http;//paradipta.blogspot.co.id/2011/malpraktek.html, senin,28 pebruari2011

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ce944de4b8d6/kelalaian-tenaga-kesehatan-tak-bisa-dipidana

http://repository.uii.ac.id/410/SK/I/0/00/000/000715/uiiskripsi-05410044-nur%20kholish%20majid-05410044 NUR%20KHOLISH%20MAJID-7906070783-bab%201.pdf

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ce944de4b8d6/kelalaian-tenaga-kesehatan-tak-bisa-dipidana-

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ce944de4b8d6/kelalaian-tenaga-kesehatan-tak-bisa-dipidana-

http://news.okezone.com/read/2013/01/14/340/746131/lakukan-malapraktik-rumah-sakit-ini-dilaporkan-ke-polisi

http://info-makalah.blogspot.co.id/2010/05/hak-dan-kewajiban-pasien-perawat-rumah.html

https://purnamawati.wordpress.com/2009/06/17/ada-13-sop-dalam-pelayanan-rumah-sakit/ Ada 13 SOP dalamPelayananRumah Sakit

KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)prof.Muljanto,SH. PT Bumi Aksara 2008

Kode etik kedokteran Indonesia- ISBN978-602-18831-3-6

Prof. Dr. dr. AgusPurwadianto, SH, MSi, SpF, DFM

Dr. Soetedjo, SpS (K)

Dr. SintakGunawan, MA

Dr. dr. YuliBudiningsih, SpF

Dr. PukovisaPrawiroharjo, SpS

Dr. Ade Firmansyah, SpF

Published

2016-12-19

How to Cite

Mashudi, M. (2016). PERTANGGUNG JAWABAN HUKUMATAS TINDAKAN MALPRAKTEK OLEH DOKTER DALAM MENJALANKAN PENGOBATAN TERHADAP PASIEN YANG MENGAKIBATKAN KONDISI FISIK PASIEN CACAT SEUMUR HIDUPDITINJAU DARI UNDANG UNDANG PRAKTEK KEDOKTERAN NOMOR 29 TAHUN 2004 DAN UNDANG UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009”. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 5(2). https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.480

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)