Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Instagram Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat)
Keywords:
Penerapan Hukum, Pelaku Tindak Pidana, Hoax, InstagramAbstract
Internet sebagai suatu media dan komunikasi elektronik telah banyak di manfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing/surfing), mencari berita, saling mengirim pesan melalui email, dan melakukan kegiatan perdagangan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan penipuan dengan menggunakan Transaksi Elektronik memiliki keunikan dan kekhasannya karena kejahatan ini terjadi dalam ruang lingkup teknologi informasi. Tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana transaksi elektronik merupakan suatu rintangan terhadap percepatan pembangunan ekonomi di Indonesia, karena kejahatan ini dapat menimbulkan akibat kumulatif yang tidak sederhana, salah satunya adalah beralihnya investasi perdagangan berbasis e commerce. Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan Penyidik di di Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Modus operandi dari pelaku penyebar berita hoax di instagram dalam kasus yang diteliti adalah, pelaku sengaja mengunggah video penjambretan di Jl. Hadiah Utama Raya Jelambar Jakarta Barat yang mana video tersebut tidak benar terjadi di tempat tersebut melainkan terjadi di Penang Malaysia, dengan caption kejadian penjambretan didalam komplek cemara asri didalam komplek saja sudah berani, berhati-hati selalu walau lokasi aman. Lalu salah seorang warga berinisial DP lalu ia mencari tahu tentang video yang di unggah tersebut, dia menanyai security dan warga komplek perumahan cemara asri, ternyata postingan tersebut adalah hoax. Dalam hal ini sipelaku tindak pidana penyebar hoax di Instragram dikenakan Pasal 45 A Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 yang dimana pelaku dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.