Perempuan Sebagai Kepala Kua Kecamatan Dalam PMA NO. 20 Tahun 2019
Keywords:
Perempuan, Kepala KUA, PMA No. 19 tahun 2018Abstract
Kepala KUA kecamatan merupakan pekerjaan yang bisa dicapai oleh siapapun juga baik- laki maupun perempuan. Akan tetapi melihat terhadap apa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, jabatan Kepala KUA kecamatan dijabat oleh seorang laki-laki dan hampir tidak ada yang dijabat oleh seorang perempuan. mereka mengatakan bahwa jabatan Kepala KUA kecanmatan haruslah dipegang oleh laki-laki disebabkan adanya tugas dan wewenang yang mengharuskan laki-laki untuk melaksanakannya yaitu sebagai penghulu dan wali. Penelitian ini berjenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Kekuatan hukum PMA 19/2018 dapat dilihat dari kedudukan hirarki dan jenisnya, hiraki PMA 19/2018 terdapat dalam pasal 8, bentuk PMA 19/2018 adalah regelling dan waktu berlakunya adalah selamanya sampai ada peraturan yang menghapusnya. Adapun analisis gender terhadap PMA 19 /2018 yaitu tugas dari kepala KUA Kecamatan dibagi menjadi 2 bidang yaitu tugas administratif, secara umum tugas ini ditentukan oleh potensi dan kecakapan diri bukan ditentukan dari jenis kelamin. oleh karena itu perempuan juga mempunyai hak untuk mencapainya. Kemudian tugas fungsional yaitu terkait dengan wali hakim, perempuan tetap bisa menjadi Kepala KUA dengan menyerahkan tugas wali hakim kepada P4 atau pegawai lainnya. kemudian terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam kepemimpinan perempuan yaitu ulama yang menentangnya seperti ibnu Kasir dan ulama yang meperbolehkannya seperti Quraish Shihab.begitu juga dengan perempuan menjadi wali hakim, bahwa jumhur bersepakat ketidakbolehan perempuan menjadi wali hakim.
References
Abdulkadir B. Nambo dan Muhammad Rusdiyanto Puluhuluwa, “Memahami tentang Beberapa Konsep Politik. Jurnal Mimbarâ€Â, Vol. 21, No. 2 (2005)
Amiruddin dan Zainal Abidin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
Arbai, Janu dan dkk.†Pemikiran Gender menurut Para Ahli: Telaah atas pemikiran Amina Wadud, Ashgar Ali dan Mansor fakih. SAWWA, Vol. 11 No. 1 (2015)
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006
Atmaja, Dewa Gede. “Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukumâ€Â. Jurnal Ketha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, (2018)
Azizi, Noor M. Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan di luar Hirarki berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 tentang Peraturan Pembentukan Perundang- Undangan. KEMENKUMHAM, 2010
Fakih, Manshour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 1999
Hamka, Tafsir al-Azhar. Singapura: Pustaka Nasional: 2003
Hidayati, Nurzulia Feberi. “Perempuan Sebagai Wali Nikah: Larangan atau Peringatanâ€ÂVol. 3, No. 1, (2018)
Ismail, Nurjannah. Perempuan dalam Pasungan. Jogjakarta: LKis, 2003
Julyano, Mario dan Aditya Yuli. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum melalui kontruksi Penalaran Positivisme Hukumâ€Â. Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1, (2019)
al-Jaziri, Abdurrahman. al-Fiqh ala al madzahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Kitab al-Arabiy: 2003
Kemenag, “Prosedur Nikahâ€Â.
Mubarak, Zulfi. Sosiologi Agama. Malang: UIN Press, 2006
Mukhtar, Naiyah. Kontroversi Presiden perempuan. Jokjakarta: STAIN Purwokerto Press, 2009
Nurjannah Ismail, Perempuan dalam Pasungan. Jogjakarta: LKis, 2003
Ranggawidjaja, Rosjidi. Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Bandung: Mandar Maju,1998
Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasyid. Kairo: Darul Hadist, 2004
Saputra, Megi Saputra, Pandangan Penghulu Kantor Urusan Agama Kota Yogyakarta tentang Penghulu Perempuan. Skripsi. Yogyakarta : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2019
Sasmita. “ Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan†. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 1 (2016)
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al Kitab al-Arabi: 1977
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2001
as-Shobuni, Muhammad Ali. Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir. Beirut: Dar al-Quran al-Karim: 1981
Thalib, Muhammad. Gerakan Kesetaraan Gender Menghancurkan Peradaban. Jogjakarta: Kafilah Media, 2005
at-Taujiri, Muhammad bin Ibrahim. Mausu’ah Fiqh al-Islami. Bait al-Afkar ad-Dauliyah: 2009
at-Thobari, Abu Ja’far. Jami’ al-Bayan. Muassatu ar-Risalah: 2004 Wadud, Amina. Quran and Women. Kuala Lumpur: Fajar Bakti, 1922
Wijayanta, Tata.“ Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam kaitannya dengan Putusan kepailitan Pengadilan Niagaâ€Â, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2 (2018).
Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatu. Suriah, Dar al-Fikr: 2005
az-Zujaj, Abu Ishaq. Ma’ani al-Quran li az-Zujaj. Beirut: ‘Alam al-Kutub: 1988
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Yusril Hidayat Maulidi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.