PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PERADILAN AGAMA MENURUT PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 2860/PDT.G/2013/PA.MR.)

Authors

  • Rizki Kurniawan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Ayu Intan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.703

Abstract

Masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dalam Lingkungan Peradilan Agama menurut Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 atas Perkara Nomor : 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr ? 2. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus Sengketa Perbankan Syariah di Peradilan Agama atas perkara Nomor: 2860/pdt.G/2013/PA.Mr?Penelitian ini menggunakan metode Hukum Normatif, yang difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum positif yang berhubungan dengan perbankan syariah sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atas putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor : 2860/Pdt.G/2013/PA.Mojokerto. Bahan hukum primer (primary resource atau authoritative records) berupa 1)  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;  2) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ; dan 3) Putusan Perkara Nomor 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr. Hasil penelitian diketahui 1) Menurut Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang undang Nomor 7 Tahun 1939 Tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) adalah salah satu alternatif yang diperbolehkan oleh hukum, 2) Keberadaan perlindungan hukum bagi nasabah bank syariah atas perkara nomor 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr, dari analisis dapat dikemukakan bahwa masih terdapat realita perlindungan hokum bagi nasabah yang berpekara dalam perkara ekonomi syariah masih belum optimal mendapatkan perlindungan hokum oleh pihak yang berwenang menanganinya, hal ini juga dikeranakan masih banyak nasabah yang belum memahami penyelesaian hukum terhadap perkara hukum yang akan terjadi bila berkaitan dengan ekonomi syariah..

 

Kata Kunci: Sengketa, Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008

References

Ahmad Mujahidin, 2010, Prosedur Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Bogor,Ghalia Indonesia.

Bank Indonesia, 2008, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, Jakarta

http://business-law.binus.ac.id/2015/02/17/ penyelesaian-sengketa-perbankan-syariah-di- indonesia-bagian-1-dari-2-tulisan

Ibrahim. SH, M.Hum., Dr. Johnny; April 2005, Teori & Mclode Penelitian Hukum Normaitf,. , Malang, Bayumedia Publishing.

Muhammad Abdullah Al-Arabi, 2000, Petunjuk Praktis Menjalankan Syariat Islam dalam

Bermuamalah yang Sah Menurut Hukum Nasional, Jakarta, Studia Press,

Nico Ngani, 2012, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta, Pustaka Yustisia.

ThalisNoor CJurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Volume I, No.2 Desember 2011-16

Published

2018-12-12

How to Cite

Kurniawan, R., & Intan, A. (2018). PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PERADILAN AGAMA MENURUT PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 2860/PDT.G/2013/PA.MR.). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.703

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)