KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENANGANAN COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN MASA TRANSISI MENUJU TATANAN NORMAL BARU DI KABUPATEN GRESIK

Authors

  • Abdul Basid
  • Mochammad As’ari

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i1.1702

Keywords:

Covid-19, Satpol-PP, Peraturan Bupati No 22 tahun 2020

Abstract

Pada bulan Desember 2019, dunia digemparkan dengan merebaknya infeksi virus baru yaitu Coronavirus (COVID-19). Penyebaran virus ini sangat cepat dan bersifat global serta menyebabkan angka kematian yang cukup tinggi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keteraturan di masyarakat. Salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah memelihara ketertiban dan ketertiban masyarakat dalam menghadapi penyebaran COVID-19 di Indonesia yang dilakukan dikeluarkan oleh Satpol PP. Permasalahannya adalah Bagaimana kedudukan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 di Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020 dan Bagaimana kewenangan Satpol- PP dalam penindakan dimasa pandemi COVID-19. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif menggunakan metode Yuridis Empiris.

Hasil menunjukkan bahwa Terdapat keselarasan atau sesuai satu sama lain dalam hal penangganan COVID-19 antara Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 Tahun 2020 memiliki dasar hukum dan berada dibawah peraturan daerah Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman/Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat. Satpol-PP menjadi salah satu bagian yang menjadi keberhasilan dalam  upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Berbagai bentuk upaya atau kegiatan yang  telah dilakukan oleh Satpol-PP sebagaimana telah diuraikan menunjukkan peran Kepala Daerah melalui Satpol PP dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat saat menghadapi penyebaran COVID-19 sudah dilakukan secara optimal.

References

Admin, SejarahSatpol PP (online) 17 Maret 2011,

https://polpptangsel.wordpress.com/ 2011/03/17/sejarah-satpol-pp/,(diakses pada tanggal 20 Desember 2020

Asshiddiqie,Jimly, dan Safa‟at, M. Ali, Theory Hans KelsenTentang Hukum, Cet I, Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Farida, Maria, Ilmu Perundang- Undangan, Kanisius, Yogyakarta. 1998.

Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2006

Wikipedia, Pandemi COVID- 19, 2020, dalam https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pandemi_COVID-19, (diakses pada tanggal 20 Mei 2020) Khoirul Hidayah, Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2017.

Published

2022-06-29

How to Cite

Basid, A. ., & As’ari, M. . (2022). KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENANGANAN COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN MASA TRANSISI MENUJU TATANAN NORMAL BARU DI KABUPATEN GRESIK. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1), 39–46. https://doi.org/10.55129/.v11i1.1702

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.