Tinjauan Yuridis Terhadap Penarikan Kembali Tanah Wakaf Untuk Dibagikan Sebagai Harta Warisan

Authors

  • David David Universitas Esa Unggul

Keywords:

Wakaf, Penarikan Wakaf, Harta warisan

Abstract

Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang UUPA disebutkan bahwa hak milik tanah Badan-Badan Keagamaan dan Sosial akan diakui dan dilindungi. Badan-Badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Dapatkah dilakukan penarikan kembali tanah wakaf untuk dibagikan sebagai harta warisan ditinjau dari Undang-Undang Perwakafan. (2) Penarikan kembali tanah wakaf jika peraturan perundang-undangan perwakafan memperbolehkan. (3) Bagaimana kesesuaian faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim terhadap Undang-Undang Perwakafan dalam menjatuhkan Putusan Nomor 987/Pdt.G/2003/PA.Sm. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini adalah (a) Dokumen berupa Putusan Nomor 987/Pdt.G/2003/PA.Smg. (b) Studi kepustakaan dari buku-buku dan artikel-artikel ilmiah mengenai perwakafan tanah. (c) Wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Semarang, PPAIW Kecamatan Semarang Barat, dan Kasub. Seksi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan kembali tanah wakaf dapat dilakukan jika dalam pelaksanaan wakaf tidak memenuhi syarat dan rukun wakaf yang tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dalam Putusan Nomor 987/Pdt.G/2003/PA.Smg wakaf dibagikan menurut nilai harganya. Kesesuaian faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim dengan peraturan perundang-undangan perwakafan dalam menjatuhkan Putusan Nomor 987/pdt.G/2003/PA.Smg sudah tepat. Simpulan yang didapat dari hasil penelitian adalah pertama, penarikan kembali tanah wakaf dapat dilakukan jika wakaf yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat dan rukun wakaf yang tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf. Kedua, penarikan kembali tanah wakaf dilakukan sesuai dengan nilai harganya. Ketiga, kesesuaian faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 987/Pdt.G/2003/PA.Smg sudah tepat. Saran penulis ketika akan melakukan perwakafan sebaiknya dimusyawarahkan dengan anggota keluarga, setelah melakukan ikrar segera dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kemudian didaftarkan ke kantor pertanahan.

References

Alam, Bahrul. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Akibat Hilangnya Data Data Di Kantor Pertanahan Kota Kendari. Universitas Islam Sultan Agung.

Andrianti, Fitri. (2017). Peranan Wakaf Tunai Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil. Percepatan Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Melalui Perkuatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Lkms) Di Jawa Timur, 85–92.

Cahyo, Wisnu Tri, & Setyawan, Widi. (2019). Secularism And Problematics Of Freedom Of Expression In France. Spektra: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 1(1), 29–36.

El Falahy, Lutfi. (2016). Alih Fungsi Tanah Wakaf Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Al Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 121–140.

Fakih, Imam. (2020). Hak Dan Kewajiban Anak Dalam Perspektif Pendidikan Islam. Transformasi: Jurnal Studi Agama Islam, 13(1), 44–63.

Haryono, Haryono. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Yang Telah Diatas Namakan Pihak Ke Ii (Penerima Wakaf) Di Dukuh Ngliyangan, Desa Banyuurip, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Jurnal Bedah Hukum, 3(1), 1–12.

Iskandar Laka, Nidn. (2020). Pencabutan Hak Atas Tanah Wakaf Pra Sertifikasi Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 54–59.

Jurnal, Admin. (2023). Potensi Dan Pendistribusian Wakaf. Manhaj: Jurnal Ilmu Pengetahuan, Sosial Budaya Dan Kemasyarakatan, 1(1), 2211–2234.

Purwaningsih, Mega Ayu. (2022). Implementasi Pembelajaran Daring Pada Mata Pelajaran Pai Di Sman 1 Ngadiluwih. Iain Kediri.

Rini, Tarnima Zakiyah, & Putra, Abdur Rahman Adi Saputera. (2020). Problematika Wakaf Dan Penyelesaiannya Di Pesantren Al-Falah Limboto Barat Kabupaten Gorontalo. Al-Mizan (E-Journal), 16(2), 323–348.

Suardi, Suardi. (2022). Kepastian Hukum Status Tanah Masyarakat Adat Dalam Hak Penguasaan Hutan Dan Tanaman Industri (Hphti) Pt. Riau Andalan Pulp And Paper Di Kabupaten Siak. Universitas Islam Riau.

Tan, David. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Wibowo, Agus, & Mariyam, Siti. (2021). Kontekstualisasi Hukum Agraria Dibidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 396–406.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

David, D. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Penarikan Kembali Tanah Wakaf Untuk Dibagikan Sebagai Harta Warisan. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 961–969. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2711