STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 17 TAHUN 2018

Status, Persekutuan Komanditer, Permenkumham

Authors

  • Herawati Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v10i2.1594

Abstract

Sejalan dengan perkembangan kehidupan modern saat ini semakin berkembang pula keberadaan perusahaan sebagai media untuk menjalankan bisnis. Secara teoritis, terdapat beberapa jenis badan usaha, yaitu jenis badan usaha yang dapat didirikan secara perseorangan disebut dengan usaha dagang (UD) maupun non perseorangan. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 berimplikasi bahwa badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang sebagai perusahaan persekutuan perdata wajib didaftarkan di kementerian hukum dan HAM. Penelitian ini bertujuan ingin membahas tentang syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh persekutuan komanditer dalam pendaftaran perusahaan menurut Peraturanmenkumham tersebut, dan bagaimana status hukum Badan Usaha Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) setelah terdaftar pada Sistem Administrasi Badan Usaha. Penelitian ini memakai jenis penelitian normatif, dengan sumber data primer adalah peraturan perundang-undangan, dengan analisis deskriptif kualitatif dalam penelitian ini.

References

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Published

2022-01-24

How to Cite

Herawati. (2022). STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 17 TAHUN 2018: Status, Persekutuan Komanditer, Permenkumham. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 23–27. https://doi.org/10.55129/.v10i2.1594

Issue

Section

Artikel