PEMBENTUKAN OMNIBUS LAW / UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA MENURUT TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Omnibus Law, Cipta Kerja, Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v10i2.1601Keywords:
Omnibus Law, Cipta Kerja, Pembentukan Peraturan Perundang- UndanganAbstract
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan sistem/konsep omnibus law di adalah sesuatu hal yang baru di Indonesia, yang mana konsep tersebut tersebut memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa Undang-Undang sekaligus, amandemen tersebut berupa perubahan, penghapusan, dan penambahan pasal. Yang menjadi permasalahan adalah apakah pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apakah dengan adanya Undang-Undang ini akan menjadi norma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metodo penelitian hukum normatif yuridis. Data yang digunakan bersumber dari Undang-Undang, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana maupun ahli. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dengan konsep omnibus law tidak dilarang, seharusnya terlebih dahulu dilakukan perubahan Undang-Undang yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan agar dalam pembentukan maupun pelaksanaannya memiliki pijakan/dasar hukum yang kuat. Selain itu juga diperlukan norma baru dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menyesuaikan sistem hukum Indonesia dan berdasarkan produk hukum yang telah dibuat/disahkan demi menjamin keteraturan hierarki atau tata peraturan perundang-undangan di Indonesia.
References
Bagir Manan, Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi, Rajagrafindo, Jakarta, 2015.
Jimly Asshiddiqie, Omnibus Law Dan Penerpannya Di Indonesia, Konpress, Jakarta, 2020.
Jimly Asshiddiqie, Pengujian Formil Undang-Undang Di Negara Hukum, Konpress, Jakarta, 2020.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang- Undang, Rajagrafindo, Jakarta, 2020.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana, Jakarta, 2007.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress, Jakarta, 2012.
Maria Farida Indarti S., Ilmu Perundang-Undangan 1 Edisi Revisi, Cet. 1, Kanisius, Sleman, 2020.
Maria Farida Indarti S., Ilmu Perundang-Undangan 2 Edisi Revisi, Cet. 1, Kanisius, Sleman, 2020.
Moh. Mahfud MD., Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Rajagrafindo, Jakarta, 2011.
Peter Mahmud Marzuki, Teori Hukum, Cet. 1, Prenadamedia, Jakarta, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cet. 14, Prenadamedia, Jakarta, 2019.
Undang-UndanG Dasar 1945 (Amandemen Keempat).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2.0l8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
