PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL (BPJS)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.705Abstract
Karyawan yang seharusnya dilindungi dan diberikan jaminan sosial seringkali hak-haknya tidak terpenuhi oleh korporasi namun karyawan tetap harus bekerja tanpa ada perlindungan hukum oleh korporasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam undang undang BPJS dan mekanisme penerapan sanksi dalam undang undang BPJS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti peraturan perundangan khususnya UUBPJS dan bahan pustaka lain terkait permasalahan bpjs. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam urusan kewajiban kepesertaan namun korporasi dapat dimintai tanggungjawab pidana apabila mengenai pemungutan iuran yang tidak berjalan sesuai dengan penahapan yang telah ditentukan terhadap peserta BPJS.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Pidana, Korporasi, Undang-Undang BPJSReferences
Dwidja Priyatno, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.Cet 1, Kecana Prena Media Group. Oktober 2017.
Mahrus Ali, asas-asas hukum pidana korporasi. Cet 2 Jakarta rajawali pers, 2015.
Moeljatno., asas-asas hukum pidana . Cet 9 Jakarta Rineka Cipta, 2015.
Muladi Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi., Kecana Prena Media Group. Juni 2012.
Sultan Remy., tindak pidana korporasi & seluk-beluknya . Cet 1 Kencana, maret 2017
Zulkarnain., praktik pradilan pidana . Cet 3 Setara Press, juni 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
