FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PEMILIHAN UMUM DALAM RANGKA PENEGAKKAN NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI

MKRI; Hak Konstitusional; Pemilu; Sengketa; Demokrasi

Authors

  • Adhitya Widya Kartika 1Universitas Pebangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v10i2.1590

Keywords:

MKRI, Hak Konstitusional, Pemilu, Sengketa, Demokrasi

Abstract

Urgensinya Pemilu adalah pentingnya untuk penjaminan hak rakyat yang tercantum dalam konstitusi dibutuhkan MKRI sebagai checks and balances. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Hasil Penelitiannya MKRI memiliki peran mewujudkan demokrasi berkeadilan harena memiliki kewenangan pengujian yang fungsinya itu berkaitan dengan prinsip ckeks and balances. Kesimpulan Peran MKRI penting tidak hanya hal perselisihan kuantitatif tetapi juga kualitatif. Hak-hak rakyat yang merupakan kedaulatan rakyat yang dalamnya terdapat prinsip demokrasi akhirnya tergantung pada hakim MKRI dalam hal penanganan upaya yang diajukan warga negara sesuai kewenangannya. Fungsi MKRI dalam sistem pemilu dalam rangka penegakkan demokrasi dan juga negara hukum dapat dilihat dalam proses penanganan sengketa PHPU oleh MKRI. Hakim MKRI yang profesional sebagai the Guardian of Constitution menjaga hak rakyat agar terwujud demokrasi yang berkeadilan. Pertama, sebagai the guardian of constitution dalam system demokrasi di Indonesia dengan menangani PHPU sebagaimana mestinya melindungi hak warga negara yang merupakan salah satu HAM. Kedua, penafsir tunggal konstitusi ketika melakukan penafsiran pada konstitusi untuk PHPU dan hanya MKRI saja yang memiliki kewenangan untuk itu. Ketiga, peran putusan MKRI dalam penegakkan bersifat final and binding terhadap PHPU oleh karena harus dilaksanakan. Hal ini juga secara tidak langsung MKRI melaksanakan fungsinya sebagai pelindung demokrasi.

References

Buku

Mayo, H.B.(1960). An Introduction to Democratic Theory. New York: Oxford Univercity Press.

Suroso, F.L. (2018). Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator. Yogyakarta: Genta

Titik Triwulan Tutik. (2011). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.

Moh. Mahfud, MD, (1999). Pergulatan Politik dan Hukum. Yogyakarta: Gama Media. hal. 23.

David Bentham dan Kevin Boyle, (2000). Demokrasi. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 55.

SF Marbun, 2003, Pengadilan Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty. hal. 7.

Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda. (2011). Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hal 22-23

Marwan Mas. (2018). Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Depok. Rajawali Pers. hal. 11.

Yuslim, (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika. hal. 10.

Franz Magnis Suseno, (1997). Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofi. Jakarta: Gramedia. hal. 58

JBJM. Ten Berge, (1996). Besturen door de Overheid. WEJ Tjeenk Willink , Deventer, 1996, hal. 34-38.

Soehino, 2000. Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty. hal. 243.

Jimly Asshiddiqie, (2015). Konstitusi Bernegara: Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis. Malang: Setara Press. hal. 186.

Nyoman Tia Resita Dewi, (2019). Pengaruh Pemilu Serentak di Indonesia, Seminar Nasional I Hukum dan Kewarganegaraan. Singaraja Universitas Pendidikan Ganesha. tanggal 05 Oktober 2019, hal 1-2

Jurnal

A Ahsin Thohari. 2009. Mahkamah Konstitusi dan Pengokohan Demokrasi Konstitusional di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia Volume 6 Nomor 3 September 2009. hal. 102.

Apolonaris Gai dan Frans Bapa Tokan, 2020. Pemilu Serentak: Analisa Dampak Penyelenggaraan Pemilu Setentak Dalam Meningkatkan Kualitas Demokrasi di Indonesia: Studi Kasus Penyelenggaraan Pemilu di Kota Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019. Warta Gorvernare: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 1 Nomor 2, Januari-Juni 2020. hal. 112-113.

Aryojati Ardipandanto. 2019. Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019. Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Info Singkat : Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Volume XI Nomor 11/I/Puslit/Juni/2019.Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Gd. Nusantara I Lt 2. Jakarta Pusat. hal 27.

Benny Bambang Irawan. (2007). Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia. Hukum dan Dinamika Masyarakat Volume 5 Nomor 1 Oktober. hal. 56-57

Dwi Zubaidah dan Munadi, 2020. Peran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo dalam Pendidikan Politik untuk Masyarakat pada Pemilu Serentak 2019. Unnes Political Science Journal 4 (2) (2020). hal. 64-68

Harjono. 2010. Hukum, Demokrasi, dan Mahkamah Konstitusi. INOVATIF. Volume 2 Nomor 3. 2010. hal. 10-11

H Erli Salia. 2017. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis. DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 13 Nomor 25. hal. 37.

Ivana Eka Kusuma Wardani, 2019. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Prinsip Checks and Balances terhadap Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia. Volksgeist, Volume 2 Nomor 2 Desember 2019. hal. 243

Jenedjri M Gaffar, 2013, Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Konstitusi. Volume 10 Nomor 1 Maret 2013. hal. 3.

Helmi Kasim, Syukri Asy’ari, Meyrinda R. Hilipito, Rio Tri Juli Putransti. 2012. Kompatibilitas Metode Pembuktian dan Penafsiran Hakim Konstitusi dalam Putusan Pemilukada: The Compatibility of Method of Evidence Examination and the Justices Interpretation in the Decision of Local Election Dispute. Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 4 Desember 2012. hal 714-739.

Khairul Fahmi, Feri Amsari, Busyra Azheri, Muhammad Ichsan Kabullah, 2020, Sistem Keadilan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat: Electoral Justice System in Handling 2019 Concurrent Election Violations and Disputes in West Sumatra. Jurnal Konstitusi . Volume 17 Noor 2 Maret 2020. hal. 1-26.

Kornelius Benuf, 2019 , Harmonisasi Hukum: Pemilu Serentak dan Ketenagakerjaan, Analisis Yuridis uterhadap Kematian KPPS Tahun 2019, Jurnal Gema Keadilan, Volume 6, Edisi II, Agustus 2019, hal 198.

M Mahrus Ali, Irfan Nur Rachman, Winda Wijayanti, Rio Tri Juli Putranto, Titis Anindyajati, Putria Gusti Asih, 2012. Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur, Masif. Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 1 Maret 2012. Hal. 194.

Moch. Nurhasim, 2019. Paradoks Pemilu Serentak 2019: Memperkokoh Multipartai Ekstrim di Indonesia: The Paradox of Simultaneous Elections In 2019: Strengthening Extreme Multiparty In Indonesia. Jurnal Penelitian Politik. Volume 16 Nomor 2 Desember 2019 hal. 125-136.

Muchamad Ali Safaat, Aan Eko Widiarto, Fajar Laksono Suroso, 2017. Pola Penafsiran Konstitusi dalam Putusam ahkamah Konstituso Periode 2003-2008 dan 2009-2013: The Pattern of Constitutional Interpretation on The Constitutional Court Decisions in the period 2003-2008 and 2009 – 2013. Jurnal Konstitusi Volume 14 Nomor 2 Juni 2017. hal. 239.

Muhammad Choirullah Pulungan, Mudiyati Rahmatunnisa, Ari Ganjar Herdiansah, 2020. Strategi Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2019. POLITEA: Jurnal Politik Islam. Volume 3 Nomor 2 Juli-Desember 2020. Hal. 251-271

Nabitatus Sa’adah, 2019. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi dan Konstitusi Khususnya dalam Menjalankan Constitutional Review. Administrative LA & Governance Journal, Volume 2 Issue 2, June 2019. hal 236.

Nia Kania Winayati, 2011. Makna Pasal 28 UUD 1945 terhadap Kebebasan Berserikat dalam Konteks Hubungan Industrial. Jurnal Konstitusi Volume 8. Nomor 6. Desember 2011. hal. 971.

Saldi Isra, 2014, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jurnal Konstitusi Vol 11 No 3, hal 411-412

Sigit Pandu Wicaksono dan Arief Hidayat. 2013. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Demokrasi Lokal. Law Reform. Volume 9 Nomor 1 Oktober Tahun 2013. hal. 146-165

Website

Fajar Laksono, 2019, Jumlah Sengketa Pemilu 2019 di MK bertambah jadi 340 kasus, CNN Indonesia, Sabtu 01 Juni 2019 Pukul 01:33 WIB, halaman situs: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190531134239-32-400029/jumlah-sengketa-pemilu-2019-di-mk-bertambah-jadi-340-kasus akses 17 April 2021 Pukul 07.00 WIB.

MKRI, 2021, Putusan Mahkamah Konstitusii Republik Indonesia, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=33&kat=1&cari=&menu=5&jnsperkara=1&jenis=PHPU , akses 17 April 2021 Pukul 07.15 WIB

Produk Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 277. (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1306)).

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Putusan MKRI Nomor 41/PHPU.D-VI/2008

Putusan MKRI Nomor 57/PHPU.D-VI/2008

Putusan MKRI Nomor 9/PHPU.D-VIII/2010

Putusan MKRI Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019

Putusan MKRI Nomor 33-13-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Published

2022-01-06

How to Cite

Kartika, A. W. (2022). FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PEMILIHAN UMUM DALAM RANGKA PENEGAKKAN NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI: MKRI; Hak Konstitusional; Pemilu; Sengketa; Demokrasi. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 10–22. https://doi.org/10.55129/jph.v10i2.1590