PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN PAILIT
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1212Keywords:
Buruh, Pemutusan hubungan kerja, pailit.Abstract
Membahas pemutusan hubungan kerja pada perusahaan yang pailit yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang kepailitan juga ketenagakerjaan juga mengenal sejahu mana jaminan pembayaran upah atau uang pesangon bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan yang dinyatakan pailit dapat dijamin. Dengan demikian dapat mengetahui kemungkinan dapat didahulukan hak buruh terhadap kedudukan hak-hak lain dallam kepailitan. Metode yang digunanakan adalah normatif berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan dan Undang-Undang kepailitan,yang kemudian untuk menggambarkan secara tepat tentang kedudukan buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja akibat kepailitan.
References
Andi Fariana. 2012. Aspek Legal
Sumber Daya Manusia Menurut Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Much. Nurahmad. 2011 .PanduanMembuat Peraturan dan Perjanjian dalam Perusahaan. Pustaka Yustisia: Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. “Penelitian Hukumâ€ÂÂ, Cet. 13, Kencana, Jakarta, 2017.
Ulva Febriana Rival, Di terbitkan Pada Tanggal 03 Maret 2014,“HAKPEKERJAPADAPERUSAHAANYANGPAILITâ€ÂÂ,Skripsi,FAKULTASHUKUMUNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR, 2014, Diakses Pada Tanggal 14 November 2019, h.1.
Erni Dwita Silambi, 19 Maret 2008,“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARISEGI HUKUMâ€ÂÂ, Jurnal, Universitas Musamus Merauke, Di Akses Pada Tanggal 02 November 2019, h. 507
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
