PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN PAILIT

Authors

  • Mashudi Mashudi
  • Hamdi Aji

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1212

Keywords:

Buruh, Pemutusan hubungan kerja, pailit.

Abstract

Membahas pemutusan hubungan kerja pada perusahaan yang pailit yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang kepailitan juga ketenagakerjaan juga mengenal sejahu mana jaminan pembayaran upah atau uang pesangon bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan yang dinyatakan pailit dapat dijamin. Dengan demikian dapat mengetahui kemungkinan dapat didahulukan hak buruh terhadap kedudukan hak-hak lain dallam kepailitan. Metode yang digunanakan adalah normatif berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan dan Undang-Undang kepailitan,yang kemudian untuk menggambarkan secara tepat tentang kedudukan buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja akibat kepailitan.

References

Andi Fariana. 2012. Aspek Legal

Sumber Daya Manusia Menurut Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Much. Nurahmad. 2011 .PanduanMembuat Peraturan dan Perjanjian dalam Perusahaan. Pustaka Yustisia: Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. “Penelitian Hukumâ€ÂÂ, Cet. 13, Kencana, Jakarta, 2017.

Ulva Febriana Rival, Di terbitkan Pada Tanggal 03 Maret 2014,“HAKPEKERJAPADAPERUSAHAANYANGPAILITâ€ÂÂ,Skripsi,FAKULTASHUKUMUNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR, 2014, Diakses Pada Tanggal 14 November 2019, h.1.

Erni Dwita Silambi, 19 Maret 2008,“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARISEGI HUKUMâ€ÂÂ, Jurnal, Universitas Musamus Merauke, Di Akses Pada Tanggal 02 November 2019, h. 507

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Published

2020-12-23

How to Cite

Mashudi, M., & Aji, H. (2020). PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN PAILIT. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(2). https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1212

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.